Gadis Ini Dicekoki Obat Batuk Hingga Mabuk Disetubuhi Paksa Bergiliran Oleh Tiga Pria Punk
Gadis Ini Dicekoki Obat Batuk Hingga Mabuk Disetubuhi Paksa Bergiliran Oleh Tiga Pria Punk
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - I (54) dan E (46) pasangan suami istri asal Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, ditemani Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (7/11/2019) Sore.
Kedatangan mereka untuk melaporkan peristiwa yang dialami putrinya H (15) yang diduga telah menjadi korban pencabulan tiga orang yang juga masih di bawah umur.
• 1.750 Orang Tertipu AkuMobil, Dirut Gelapkan Uang Rp 100 Miliar, Nasabah Gigit Jari
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto menjelaskan korban diduga mengalami pemerkosaan pada 18 Oktober 2019.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat. Kemudian kami investigasi bahwa gadis berusia 15 tahun tersebut diduga digauli 3 orang laki-laki yang juga masih berusia anak-anak," jelas Ato saat ditemui di Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Ato menuturkan, peristiwa yang terjadi pada malam hari itu bermula saat korban bertemu dengan R, I, dan I yang masih seusia dengan korban.
• Bersedekah di Hari Jumat Ternyata Banyak Keutamaannya, Yuk Sisihkan Sebagian Rezekimu!
"Korban dan diduga para pelaku yang putus sekolah diketahui tergabung dalam sebuah komunitas berpakaian punk," lanjut Ato.
Dalam pertemuan itu, ketiga terduga pelaku mengajak korban untuk mabuk obat batuk bersama-sama.
Dalam kondisi mabuk itulah para terduga pelaku memperdaya korban.
"Dari keterangan terduga pelaku yang kami temui, mereka menggauli korban di sebuah saung tengah kebun lalu di sebuah rumah kosong. Jadi tidak hanya sekali dan dilakukan bergiliran," tutur Ato.
Dikarenakan para pelaku juga masih di bawah umur, Ato menambahkan tentunya pihaknya akan mendampingi proses hukum yang hari ini dilaporkan.
Dicekoki miras lalu diperkosa
Satreskrim Polres Garut menangkap enam pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Tiga dari enam pelaku juga masih berusia di bawah 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan keenam warga Kecamatan Cisompet itu menyetubuhi siswa SMP di sebuah rumah kosong.
Pelaku berinisial UJ (44), IL (18), MU (21), SJ, A, dan BA ini ditangkap setelah korban melapor kepada kepolisian.
• Daun Pelem, Kearifan Lokal Nan Berestetika Tinggi Jadi Sorotan di Fashion Show Ekspresi Batik Paoman
"Aksi persetubuhan dilakukan enam pelaku terhadap siswi SMP berinisial ES terjadi pada Senin (30/9/2019) sekitar pukul 20.00," ujar Maradona, Kamis (3/10/2019).
Sebelum melancarkan aksinya, korban terlebih dahulu dicekoki oleh minuman keras oleh para pelaku.
Ketika korban sudah mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
• Dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Masuk ke Kamar Mayat & Setubuhi Jenazah Wanita, Nasibnya Berakhir Sial
Maradona melanjutkan, korban bisa berkumpul dengan enam pria itu, karena dibawa oleh SJ dan A yang tidak lain teman sekolahnya.
Korban diajak untuk kumpul sambil minum-minuman keras.
"Saat itu korban malah dicekoki sampai mabuk. Setelah mabuk lalu digilir pelaku," katanya.
Setelah melancarkan aksinya, tuturnya, korban langsung diantarkan pulang oleh kedua pelaku yakni UJ dan IL menggunakan sepeda motor ke Kecamatan Pameungpeuk.
Tetapi ditengah perjalanan, malah bertemu dengan ayah korban.
"Kedua pelaku mengaku sebagai ojek dan menyerahkan korban di jalan kepada ayahnya," ucapnya.
• RAMALAN Zodiak Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019, Leo Jaga Emosi, Libra Perhatikan Penampilan
Melihat gelagat mencurigakan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pameungpeuk. Korban lalu diarahkan unuk melapor ke Polsek Cisompet.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres karena situasi di sana rawan. Keluarga korban merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya," ujarnya.
Siswi Digilir 5 Pria
Kejadian serupa terjadi di Cirebon.
DN (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Cirebon, diperkosa dan digilir lima pemuda.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oplosan jenis ciu oleh para pelaku.
Adapun lima pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki.
• Sosok Sebenarnya Suami Nella Kharisma Akhirnya Terungkap, Bukan Orang Sembarangan
Informasi yang berhasil dihimpun Tribuncirebon.com, pada Senin malam (16/9/2019) pukul 23.00, korban DN bersama lima orang tersangka berada di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, untuk melakukan pesta miras.
Saat pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan kelima tersangka, salah satu tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lapang desa Cempaka.
Tidak berhenti di situ, kelima tersangka ini terus saja membujuk rayu dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Kecamatan Plumbon pada Rabu (17/9/2019).
• Ibu Diusir dari Acara Pernikahan Anak Kandungnya Sendiri, Sang Menantu Tak Mau Bertemu Mertuanya
Di rumah kosong itu, kelima tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bergilir dan korban dalam kondisi setengah sadar.
Setelah kelima tersangka memperkosa korban, salah seorang tersangka bernama Rokmat kemudian membawa korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan serupa.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, kelima tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda, dari tengah malam hingga siang hari.

"Awal mulanya, salah satu tersangka berkenalan dengan korban di media sosial facebook dan kemudian mengajak bertemu," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.
Namun setelah sadar, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya di Kecamatan Weru dan kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.
• Ibu Tuduh Anak Kandungnya Sendiri Pelakor, Padahal Anaknya Diperkosa Berkali-kali Ayah Tiri
Suhermanto mengatakan, kelima tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut dan kelimanya pun terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak.
Sementara korban, saat ini masih mendapatkan trauma healing dan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon.
"Tersangka terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Salah satu tersangka, Hasan Basri, mengatakan, awalnya kelima tersangka hanya ingin mengajak berkenalan dengan korban dan melakukan pesta miras.
"Tidak tahu kenapa, langsung terpikirkan untuk memperkosa. Kami khilaf," kata Hasan.