Jokowi Pilih Langsung Dewan Pengawas KPK, Ahok BTP dan Antasari Azhar Lagi Trending, Ada Kaitannya?
Nama Ahok dan Antasari Azhar kembali dikaitkan dengan Dewan Pengawan KPK yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Sebelumnya isu terpilihnya Ahok BTP dan Antasari juga sempat mencuat pada 6 Oktober 2019.
Isu ini beredar di media sosial dan aplikasi Whastapp.
Dikutip dari laman Kompas.com, dalam berita yang tersebar terdapat foto Ahok BTP dan Anatasari Azhar dengan tulisan sebagai berikut,
"Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Namun, beredarnya isu tersebut langsung dibantah oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Dirinya menyebut berita tersebut adalah berita bohong (hoax).
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia, Minggu (6/10/2019)
• Hoaks Ahok BTP dan Antasari Azhar Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Seperti diketahui, pengesahan Undang - Undang KPK hasil revisi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Sehingga dengan jelas kabar yang menyebutkan Ahok BTP dan Antashari Azhar pada saat itu ialah kabar hoax.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.

Terkait mengenai Dewan Pengurus KPK, Jokowi mengaku saat ini sedang menggodok susunannya.
Sedangkan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi mengatakan akan dilakukan di bulan Desember.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK ini, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin/Dylan Aprialdo Rachman)