UMK 2020 Kota Cirebon Diprediksi Jadi Rp 2.209.056, Hasil Simulasi Dewan Pengupahan
Agus mengakui setiap tahunnya UMK mengalami kenaikan karena mengikuti besaran inflasi dan PDB di Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2020 mencapai 8 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK yang dilakukan jajarannya.
"Itu simulasi awal yang kami buat untuk gambaran rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," ujar Agus Sukmanjaya saat ditemui di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2019).
Tahun 2019, UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.045.422,24. Dengan prediksi kenaikan sebesar 8 persen, diperkirakan UMK Kota Cirebon pada tahun depan akan menjadi Rp 2.209.056 atau naik sekitar Rp 166.633.
Ia mengatakan, rencananya rapat pembahasan UMK 2020 dilakukan bersama Depeko dan instansi terkait lainnya pada pekan depan.
Agus mengakui setiap tahunnya UMK mengalami kenaikan karena mengikuti besaran inflasi dan PDB di Kota Cirebon.
Selain itu, prediksi besaran kenaikan UMK 2020 tersebut juga sama seperti tahun lalu, yakni 8,03 persen.
"Besaran kenaikan itu belum final, hanya acuan kami untuk rapat pekan depan," kata Agus Sukmanjaya.
• UMK Indramayu di Tahun 2020 Bakal Naik 8,51 Persen, Ini Besaran Nominalnya
• Belum Ditentukan Besaran UMK Cirebon, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Cirebon Bakal Rapat Besok
• Kabar Baik Buat Buruh, UMP dan UMK Naik Sebesar 8,51 Persen di 2020
Namun, dari hasil simulasi tersebut besar kemungkinan kenaikan UMK Kota Cirebon 2020 mencapai 8 persen.
Agus menegaskan finalisasi kenaikan UMK 2020 baru akan ditentukan dalam rapat bersama nanti.
"Dalam rapat nanti faktor penentunya bukan hanya hasil simulasi, tapibada pertimbangan forum juga untuk menentukan kenaikan UMK," ujar Agus Sukmanjaya.
Indramayu Juga 8 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (30/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/tolak-kenaikan-iuran-bpjs.jpg)