Pengusaha Tak Mampu Bayar Upah Sesuai UMK Bisa Ajukan Surat Permohonan Penangguhan, Ini Syaratnya
Pengusaha Tak Mampu Bayar Upah Sesuai UMK Bisa Ajukan Surat Permohonan Penangguhan, Ini Syaratnya
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (30/10/2019).
Suharjo mengatakan, saat ini UMK Indramayu di tahun 2019 berada di angka Rp 2.117.713,61 per bulan.
Sedangkan, di tahun 2020 nanti akan naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 atau ada kenaikan sebesar Rp 180.217,43.
"Jadi besaran UMK kita di tahun 2020 itu sebesar Rp. 2.297.931,04 per bulan," ujar Suharjo.
Ia menjelaskan, kenaikan UMK ini mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Adapun indikasi yang mempengaruhi kenaikan UMK, disebutkan Suharjo, ada dua hal, yakni meningkatnya tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Dengan rincian, tingkat inflasi naik sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto naik sebesar 5,12 persen.
• Pedagang di Pasar Batik Trusmi Mengaku Kesulitan Bersaing dengan Pengusaha Besar
Sehingga menghasilkan besaran kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.
"Rumusan penghitungan persentase itu sudah tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.
Meski demikian, Suharjo menyampaikan, untuk penetapan kenaikan UMK itu pihaknya masih harus menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.
Rencananya, besaran UMP akan ditetapkan Gubernur pada 1 November 2019 besok.
Setelah itu baru merumuskan penetapan UMK masing-masing daerah. Penetapan itu paling lambat pada 21 November 2019.
"Selanjutnya kita baru lakukan sosialisasi di bulan Desember 2019," ucapnya.
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu menjadi yang tertinggi dibanding wilayah Ciayumajakuning lainnya yang terdiri dari Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Disebutkan Suharjo, jika melihat besaran UMK di tahun 2019, angka UMK Indramayu berada di angka Rp 2.117.713,61 per bulan atau paling besar di wilayah Ciayumajakuning.
