Ketua DPP PDIP yang Juga Mantan Menteri Diperiksa KPK, Terkait Aliran Dana dari Eks Bupati Cirebon
Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.
"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.
Ketika ditanya apakah ada kader PDI-P yang akan diperiksa kembali mengenai kasus ini, Febri pun mengonfirmasinya. Hanya saja, ia tidak menyebut detail siapa yang akan diperiksa.
"Nanti jika dibutuhkan lagi, dapat dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sunjaya diduga menggunakan uang hasil suap serta gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 51 miliar ke dalam bentuk lain. Salah satunya, digunakan untuk membantu acara Kongres Pemuda yang digelar PDI-P pada 2018 lalu, yaitu sebesar Rp 250 juta.
Cegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10/2019).
Tiga orang tersebut adalah GM pada Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Camat Beber Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin.

Febri mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 24 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Laode.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan.