Ingin 'Nyalon' Pilkada 2020 Indramayu Lewat Jalur Independen? Gampang, Nih Syarat yang Mesti Ada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan atau independen
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
"Ada enam belas partai politik yang akan kita datangi, tapi yang menyatakan persiapan baru tujuh partai," ujar dia saat ditemui di DPC Gerindra Kabupaten Indramayu.
Ketujuh partai politik itu, yakni Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PKB, Hanura dan Demokrat.
Dirinya menjelaskan, tujuan road show ini guna memastikan setiap partai politik mengetahui regulasi yang diterapkan dalam Pilkada 2020.
Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi akibat ketidaktahuan partai politik tersebut.
"Jangan sampai mereka mengusung kader tapi aturan tidak tahu, kemudian ada masalah dan dilimpahkan kepada kita.
Makanya lebih awal kita deteksi terlebih dahulu," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, regulasi pencalonan suatu parti politik berdasarkan jumlah kursi, yakni harus sebesar 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Indramayu.
Diketahui jumlah anggota dewan di Kabupaten Indramayu berjumlah 50 orang. Hitungannya, yakni 20 persen dari 50 kursi, yaitu partai politik tersebut harus memiliki minimal 10 kursi untuk bisa mencalonkan.
"Dalam waktu satu minggu, road show ini sudah harus selesai," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Bappda) DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Aan Suhirso mengatakan, Partai Gerindra siap mensukseskan Pilkada 2020.
"Alhamdulillah hingga saat ini kami belum ada kendala menjelang Pilkada 2020 ini," ujar dia.
Dirinya menyampaikan, dalam Pilkada 2020 pihaknya kemungkinan besar akan kembali membangun konsolidasi politik atau koalisi dengan partai lain.
Rencananya Partai Gerindra akan kembali membangun koalisi dengan Partai Demokrat dan PKS seperti pada Pilkada 2015 lalu.
Saat itu, ketiga koalisi partai itu berhasil mengusung pasangan Anna Sophanah dan Supendi untuk maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.
"Karena apa? posisi Gerindra di DPRD itu kan hanya 6 kursi sedangkan batas minimal itu 10 kursi," ucap dia. (*)