Ingin 'Nyalon' Pilkada 2020 Indramayu Lewat Jalur Independen? Gampang, Nih Syarat yang Mesti Ada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan atau independen
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Indramayu harus berjumlah 87.959 surat dukungan.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, sesuai regulasi syarat calon perorangan non partai, yakni harus 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkahir.
Atau dalam hal ini DPT dalam Pileg serentak 2019 kemarin, yakni berjumlah 1.353.210 jiwa.
"Hitungannya jadi 1.353.210 dikalikan 6,5 persen jadi syarat minimal itu 87.959 suara dukungan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di DPC Gerindra Kabupaten Indramayu, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, syarat dukungan tersebut juga mesti tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Kabupaten Indramayu sendiri terdiri dari 31 kecamatan, jika dikalikan dengan 50 persen yakni suara dukungan tersebut minimal harus tersebar di sebanyak 15,5 kecamatan yang ada di Indramayu.
"Kalau 15,5 ini kan tidak mungkin, makanya kita bulatkan jadi 15+1 kecamatan atau minimal 16 kecamatan," ujar dia.
• Bupati Cirebon Sebut Antusias Masyarakat Dalam Pilwu Lebih Besar Dibandingkan Pilkada atau Pilpres
• Gerindra Ingin Mengulang Kesuksesan Seperti Pilkada Indramayu 2015 Bersama Demokrat dan PKS
• Sambut Pilkada Indramayu 2020, Gerindra Buka Bursa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Syarat tersebut disampaikan Ahmad Toni Fatoni, mutlak harus dipenuhi oleh calon perseorangan.
Ia mencontohkan, walaupun jumlah surat dukungan melebihi 87.959 suara, namun apabila tidak dapat memenuhi syarat minimal 16 kecamatan.
Maka calon yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada 2020 Kabupaten Indramayu.
"Tidak bisa jika melumbung di beberapa kecamatan saja, minimal itu harus di 16 kecamatan," ujar dia.
KPU Road Show
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mengelar Road Show dengan mendatangi sejumlah partai politik, Rabu (30/10/2019).
Ahmad Toni Fatoni mengatakan, road show ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sejumlah partai politik yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nanti.
