Bongkar Prostitusi Online Tasikmalaya Jajakan Gadis di Bawah Umur, Tarif Rp 700 Ribu - Rp 2,7 Juta

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri.

Tribun Jabar/Isep Heri
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri.

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) Siang.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Terdiri dari 5 gadis yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17). Tiga Pria di antaranya AZ (29), AR (20), dan G (22).

Saat dimintai keterangan, 7 orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis 'lendir' yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.

Dua pria yang diamankan yakni AZ dan AR berperan sebagai munckari para gadis tersebut.

Saat dimintai keterangan, seorang gadis mengaku ada beberapa tarif untuk sekali kencan.

Dia menyebut ada beberapa istilah dalam bisnis yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.

Mulai dari BO, Open, ST (short time), dan LT (long time).

Identitas Muncikari Kasus Prostitusi PA Akhirnya Dibuka ke Publik Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa

TERUNGKAP Prostitusi Online Jual Perawan di Bogor, Tarif Main Dengan Gadis Perawan Rp 20 Juta

TERUNGKAP Prostitusi Online, Pelaku dan Korban Ternyata Masih Di Bawah Umur

"Iya open di aplikasi, tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," tutur W.

Sedangkan para muncikarinya mendapat jatah Rp 50 ribu dalam transaksi haram tersebut.

Dalam sehari para gadis tersebut biasa melayani dua pria hidung belang. Mereka juga mengaku selalu berpindah lokasi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.

"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata dia saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya.

Polisi akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lam 15 tahun penjara," tambah Dadang Sudiantoro. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved