TERUNGKAP Prostitusi Online, Pelaku dan Korban Ternyata Masih Di Bawah Umur
Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus prostitusi online, setelah sebelumnya berhasil mengungkap tertangkapnya muncikari
TRIBUNCIREBON.COM - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus prostitusi online, setelah sebelumnya berhasil mengungkap tertangkapnya muncikari penyedia jasa yang menghebohkan masyarakat Manado dan tersebar luas di medsos.
Mirisnya lagi korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur alias remaja.
Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo melalui Kanit 1 Resmob Iptu Batara Indra Adytia SIK menegaskan, pada Jumat (4/10/2019), Tim Dit Reskrimum Polda Sulut telah mengamankan 6 orang.
Iptu Batara menjelaskan, modus operandi pelaku, dengan membujuk wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi smartphone.
"Pelaku akan dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang trafficking atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 600.000.000," kata Batara, Sabtu (5/10/2019).
Ia menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, karena itu pihaknya sangat prihatin, semoga ini menjadi perhatian pemerintah dan orang tua agar kasus tersebut tidak terus terjadi, terutama mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban prostitusi online.
"Adapun pelaku yaitu AT alias Tenda (19), DT alias Don (16), RW alias Rok (17), dan korban berjumlah tiga orang yang rata-rata masih berusia remaja. Sedangkan saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi, uang tunai, dan Lem Eha Bond," katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut telah diserahkan ke Polresta Manado untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sudah kita serahkan ke Polresta Manado, diharapkan kepada orang tua agar mengetahui pergaulan anaknya supaya tidak terjerumus ke hal seperti ini," ujarnya.
Video panas Cewek Manado Viral
Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Sulut telah menangkap seroang muncikari HW (19), warga Sario Tumpaan, Kota Manado di kediamannya, Rabu (3/10/2019) sekitar pukul 21.45 Wita.
Dikutip dari Tribun Timur, HW ditangkap akibat diduga menjual perempuan PSK berinisial IM berusia 16 tahun di penginapan Metropolitan Inn yang terletak di bilangan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
• Buka Jasa Esek-esek, Mahasiswi Jogja Yang Nyambi Muncikari Ditangkap, Buka Tarif Rp 500 Ribu per Jam
Video IM dalam kondisi tanpa busana saat ini sedang viral di media sosial.
Katim Resmob Polda Sulut, AKP M Aswar Nur mengatakan, pihaknya langsung lakukan pencarian pelaku terkait viralnya video tersebut.
"Jadi mucikarinya kita sudah tangkap, HW bertindak sebagai mucikari terhadap perempuan IM dari kasus trafficking," katanya.