KPK Panggil Anggota DPR dari PDIP Nico Siahaan Soal Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang biasa disapa Nico Siahaan sebagai saksi
TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang biasa disapa Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini. Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.
Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon. Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.
• Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Camat Beber Dilarang KPK Ke Luar Negeri
• Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering
• Terima Siap Rp 51 Miliar Sunjaya Cuci Uang, Beli Tanah dan 7 Kendaraan
Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar. Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.
Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta. Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterimanya. (*)