ALASAN PA Rela Dibayar Rp 15 Juta Untuk Berhubungan Badan, Padahal Muncikari Pasang Tarif Rp 65 Juta

ALASAN PA Rela Dibayar Rp 15 Juta Untuk Berhubungan Badan, Padahal Mucikari Pasang Tarif Rp 65 Juta

SURYA MALANG/LUHUR PAMBUDI
CEWEK POPULER - Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya. 

"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.

Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.

"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

VIRAL! 4 Syarat Susi Pudjiastuti Eks Menteri Jokowi Untuk Follback Para Pengikutnya, Berani Coba?

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.

Dalam dugaan kasus prostitusi online ini, Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari terhadap PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka terhadap JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KU

Omid Nazari Ternyata Pernah Kalahkan Persija Jakarta Sebanyak Tiga Kali, Ini Sejarahnya

HP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Barang Bukti Kondom

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved