Sopir Truk Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang, Polisi Tasikmalaya Duga Karena Kasus Perselingkuhan

pihaknya telah mengamankan tiga orang diduga pelaku pengeroyokan Sugih, yaitu ID, IW, dan RM.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Ilustrasi 

Saat ini GF sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gubeng.

“Diduga mereka adalah pasangan selingkuh. Kami masih menunggu hasil visum,” terangnya.

Berseragam ASN Berbuat Mesum di Mobil

Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video porno di dalam mobil, ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31). 

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan. 

Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata. Dia membenarkan, Rj adalah korban.

"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9). Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. 

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya. Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V. 

"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari. ‎Dalam kasus ini,Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga. 

Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya. 

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra‎. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.

Pemeran Perempuan Sempat Pingsan

Pemeran perempuan di‎ video porno berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial Rj, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via‎ ponselnya, Sabtu (21/9).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved