Penahanan Iwa Karniwa Diperpanjang, Pengacara: Alat Bukti Lengkap, Terus Ngapain Perpanjang Terus
Tersangka kasus penerimaan uang Rp 900 juta untuk pengurusan persetujuan pengesahan Raperda RDTR Pemkab Bekasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Tersangka kasus penerimaan uang Rp 900 juta untuk pengurusan persetujuan pengesahan Raperda RDTR Pemkab Bekasi, Iwa Karniwa penahannya diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.
"Pak Iwa sudah diperpanjang penahanannya 30 hari ke depan. Sebelumnya sudah ditahan 20 hari dan 40 hari," ujar Anton Sulton, penasehat hukum Iwa saat dihubungi via ponselnya, Jumat (25/10).
Seperti diketahui, Sekda Jabar itu jadi tersangka setelah terdakwa penerima uang dalam kasus suap perizinan Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Neneng menyebut mendapat uang dari atasannya, Hendri Lincoln Rp 1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke anggota DPRD Bekas, Soleman. Oleh Soleman, uang diserahkan ke anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto. Oleh Waras, uang diserahkan ke staf Iwa bernama Eva dan oleh Eva diserahkan ke ajudan Iwa.
Belakangan diketahui, di persidangan, dari Rp 1 miliar, yang diserahkan senilai Rp 900 juta. Uang Rp 900 juta digunakan untuk membeli alat peraga kampanye Iwa yang hendak mencalonkan diri di Pilgub Jabar.
Anton menerangkan, perpanjangan penahanan Iwa sekaligus untuk mengkonfrontir keterangan saksi-saksi. Sejauh ini, Anton tidak mengetahui pasti alat bukti pendukung apa yang dimiliki penyidik KPK. Sedangkan, dalam KUHAP, penetapan tersangka paling tidak disertai dua alat bukti yang cukup.
"Selama ini saya enggak tahu KPK punya bukti apa saja. Yang jelas, pak Iwa disebut pak Waras menerima uang. Tapi penyerahan uang tidak langsung ke pak Iwa, melainkan lewat Eva. Eva ke orangnya pak Iwa, dari orangnya pak Iwa ke pak Iwa. Tapi masalahnya, dari tiga kali pemeriksaan Eva, Eva tidak pernah mengakui menerima uang dari pak Waras. " ujar Anton.
Dengan perpanjangan penahanan ketiga kali ini, Iwa sudah ditahan selama 60 hari. Pada perpanjangan penahanan ketiga kali ini, Iwa akan menjalani penahanan hingga ke 90 hari. Ia tidak mengetahui apa kendala KPK sehingga terus memperpanjang penahanan Iwa, namun bisa jadi terkait alat bukti yang belum lengkap.
Anton mengaku sudah menanyakan pada penyidik soal perpanjangan penahanan ketiga kalinya ini. Kata dia, penyidik harus melengkapi sejumlah hal.
"Saya enggak tahu. Tapi yang jelas, kalau sudah lengkap (alat buktinya), ngapain terus diperpanjang. Saksi banyak juga yang dipanggil. Kalau terus-terusan diperpanjang, artinya kan betul ada yang lengkap, soal apa yang belum lengkap, kami belum tahu," ujar dia.
Sejauh ini, Iwa disebut KPK dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pasal itu mengatur soal suap.
Selama ini, setiap tersangka KPK yang dijerat pasal itu kerap menyertakan alat bukti hasil sadapan rekaman telpon atau aktifitas komunikasi elektronik lainnya. Namun dalam kasus Iwa, kata Anton, pihaknya belum mengetahuinya.
"Enggak ada, saya enggak tahu. Cuma selama ini pemeriksaan saksi masih berupa keterangan-keterangan saja, belum ke alat bukti," ujar Anton. (*)
