Kejari Dalami Keterlibatan Mantan Anggota DPRD Pada Kasus Penyalahgunaan Ekskavator di Cirebon
Kejari Dalami Keterlibatan Mantan Anggota DPRD Pada Kasus Penyalahgunaan Ekskavator di Cirebon
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, masih terus mendalami terkait kasus penyalahgunaan ekskavator bantuan dari pemerintah di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus tersebut, SM, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi tersangka terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
• Perahu Terbelah Dua Diterjang Ombak, Nelayan Sukabumi Hilang di Perairan Tasikmalaya
• Demi Punya Uang Untuk Makan, Residivis Kasus Narkoba Ini Nekat Edarkan Sabu, Begini Pengakuannya
Hal tersebut karena SM mengelabui para petani bahwa alat tersebut bisa dipinjamkan.
Namun dengan tarif yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dan hasilnya untuk kepentingan pribadi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Irwan Ganda Saputra, mengatakan, selain SM, dalam kasus tersebut pun melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode sebelumnya.
Ia menambahkan, salah satu anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan ekskavator tersebut pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
• TERBONGKAR Perdagangan Manusia di Indramayu,Tarif Rp 8 Juta Istri Berikan ke Suaminya Tiap Kirim TKW
"Masih dalam pemeriksaan, tersangka masih satu, yakni atas nama SM," kata Irwan saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (25/10/2019).
Hasil pemeriksaan, tersangka SM terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah dari nomor 20 tahun 2001.
Praktik yang merugikan negara tersebut, dilakukan oleh SM dari 2017 hingga 2018, dengan total kerugian mencapai Rp 290 juta, dan terancam kurungan maksimal empat tahun penjara.
• VIDEO VIRAL Istri Sah Hajar & Telanjangi Selingkuhan Suaminya, Sang Suami Malah Lindungi Si Pelakor
"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 14 November 2019. Ditahan di Rutan Cirebon," katanya.
Tindak Tegas Penyeleweng Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto mengatakan, di Kabupaten Cirebon, pihaknya akan melakukan pemantauan terkait penggunaan dana desa, di mana dana tersebut kerap menjadi sasaran para penyimpang.
"Padahal, setiap tahunnya pak presiden sudah menambah jumlah dana desa. Tetapi terus menjadi sasaran oknum," kata Tommy Kristanto saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (25/10/2019).
• Demi Punya Uang Untuk Makan, Residivis Kasus Narkoba Ini Nekat Edarkan Sabu, Begini Pengakuannya
• TERBONGKAR Perdagangan Manusia di Indramayu,Tarif Rp 8 Juta Istri Berikan ke Suaminya Tiap Kirim TKW
Tommy Kristanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengelolaan dana desa kepada pemerintah desa.