Mau Bayar Pajak Kendaraan Anda? Warga Cirebon Yuk Datang Saja ke Samsat Keliling, Cek Lokasi di Sini
Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak diharuskan mendatangi Samsat Kabupaten Cirebon
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak diharuskan mendatangi Samsat Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Untuk mempermudah melakukan perpanjang STNK, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas samsat keliling.
Informasi dari Humas Polres Cirebon, pada hari ini, Selasa (22/10/2019), pelayanan samsat keliling berada di depan Kantor Kecamatan Weru, Jalan Fatahillah.
Beberapa persyaratan yang harus dibawa, yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan salinan STNK.
Pelayanan tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat di luar domisili Kabupaten Cirebon.
Selain mendatangi samsat keliling, masyarakat pun bisa melakukan pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Bank BJB, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya, dengan mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.