Mau Bayar Pajak Kendaraan Anda? Warga Cirebon Yuk Datang Saja ke Samsat Keliling, Cek Lokasi di Sini

Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak diharuskan mendatangi Samsat Kabupaten Cirebon

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak diharuskan mendatangi Samsat Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Untuk mempermudah melakukan perpanjang STNK, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas samsat keliling.

Informasi dari Humas Polres Cirebon, pada hari ini, Selasa (22/10/2019), pelayanan samsat keliling‎ berada di depan Kantor Kecamatan Weru, Jalan Fatahillah.

Beberapa persyaratan yang harus ‎dibawa, yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan salinan STNK.

Pelayanan tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat di luar domisili Kabupaten Cirebon.

Selain mendatangi samsat keliling, masyarakat pun bisa melakukan pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Bank BJB, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya, dengan mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

 
 

 
 

 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved