Seorang Dukun Beri Syarat Khusus Pelarisan, Modus Pegang Alat Vital Gadis
Seorang dukun di Tulungagung memberi syarat khusus pelarisan kepada orang yang datang kepadanya.
Saat itulah, pelaku berbuat tak terpuji terhadap siswi SMP yang duduk di kelas VIII itu.
Kasus itu terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korbannya berisinial ENT (14).
"Korban jadi korban oleh pamannya sendiri di kos-kosan wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang," ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com (jaringan SURYA.CO.ID), Sabtu (31/8/2019).
Kasus tak terpuji itu, lanjut Didik, terjadi pada 14 Agustus 2019 tengah malam. Baru dilaporkan oleh keluarga pada Kamis (29/8/2019).
• Susi Pudjiastuti Sindir Hanif Dhakiri Punya Dua Jabatan, Dibalas Dengan Sindiran, Penonton Riuh
Kasus itu, kata Didik, berawal ketika korban dan pelaku pulang dari acara keluarga.
Setelah tiba di kos-kosan yang mereka tempati, korban langsung beristirahat.
Sebelum tidur, pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk tidur di kasur bagian bawah.
Namun, korban tidak menghiraukan omongan pamannya, sehingga korban langsung menutup badannya dengan selimut.
"Korban tinggal satu kos bersama paman dan tantenya. Saat kejadian, tantenya tidak ada di kos," ungkap Didik.
Saat melihat korban tertidur pulas, pelaku lalu menggendong korban dari tempat tidur ke kasur yang berada di bawah tempat tidur.
"Setelah itu, korban tidur. Namun, keesokan harinya, setelah korban terbangun, korban sudah dalam keadaan tanpa busana dan merasa alat vitalnya sakit," ujar Didik.
Korban lalu memberitahukan ke tantenya dan langsung melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima," tutupnya.
Pelaku Guru PNS
Seorang Guru PNS di Ketapang, Kalimantan Barat dilaporkan berbuat tak terpuji kepada siswi SD yang tak lain anak didiknya di ruang kepala sekolah.
Perbuatan tak terpuji tersebut diawali pada 2015 lalu. Pelaku melakukannya di ruang kepala sekolah di salah satu SDN di Ketapang, Kalimantan Barat.
Atau tepatnya, saat itu siswi SD yang menjadi korbannya masih duduk di bangku kelas IV. Kini siswinya itu telah lulus.
Oknum Guru PNS itu adalah HI (31).
SURYA mengutip dari artikel ini yang telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD 4 Tahun Cabuli Murid, Diiming-imingi Ponsel".
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.
Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.
Siswi SMA berhubungan badan dengan Guru Honorer di kelas
Kasus tak terpuji terjadi di Jambi.
Seorang siswi SMA nekat berhubungan badan dengan Guru Honorer di kelas. Ibu kos juga memergokinya di kamar.
Tak ingin kamar kosnya dijadikan adegan ranjang terus menerus, seorang ibu kos tempat Guru Honorer menyewa kamar itu melaporkan kepada orang tua siswi SMA tersebut.
Tak hanya itu, pengakuan siswi SMA itu juga mengejutkan setelah diberondong pertanyaan oleh orang tuanya.
Siswi tersebut mengaku pernah berhubungan badan dengan Guru Honorer di kelas seusai pelajaran sekolah.
Pengakuan siswi tersebut membuat orang tuanya geram dan melaporkannya ke polisi.
Keputusan orang tua siswi SMA di Jambi ini setelah menerima laporan dari ibu kos.
Oknum Guru Honorer itu berinisial HS. Usianya 31 tahun.
Sementara siswi SMA yang dikencaninya masih berumur 17 tahun.
Sebelumnya tak ada yang mengetahui hubungan antara HS dengan siswi SMA.
Sampai kemudian, ibu kos tempat HS tinggal mengadu pada orang tua siswi SMA.
Dari laporannya, ibu kos sudah pernah memergoki HS dan siswi SMA melakukan hubungan badan di kamar.
Ibu kos HS melaporkan kejadian tersebut pada orang tua siswi SMA.
Hal itu dilakukan karena ibu kos tak mau kejadian serupa kembali terjadi.
Pengakuan mengejutkan
Melansir Tribun Jambi (grup SURYA.co.id), orang tua siswi SMA ini tak tinggal diam.
Orang tua siswi SMA tersebut terus mengorek keterangan dari anaknya.
Setelah ditanyai oleh orang tuanya, siswi SMA ini membuat pengakuan tak disangka-sangka.
Pada orang tuanya siswi SMA itu mengaku juga pernah berhubungan badan dengan oknum guru honorer setelah pelajaran usai di kelas.
Guru Honorer sudah beristri
Orang tua siswi SMA ini tak berhenti sampai di situ saja.
Setelah diusut oleh orang tua, ternyata HS sudah memiliki istri dan anak.
HS diduga hanya menjadikan siswi SMA tersebut sebagai selingkuhannya saja.
Dilaporkan ke Polisi
Tak terima putrinya diperlakukan demikian, orang tua siswi SMA di Jambu pun melaporkan HS ke polisi.
Sang ibu telah melaporkan HS ke Polres Merangin.
"Laporannya sudah kami terima,” kata Kasat Reskrim Iptu Khairunnas, seperti dilansir dari Tribunnews, Jumat (16/8/2019).
HS kabur
Sementara itu sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan dari HS, oknum guru honorer yang diduga berbuat asusila dengan muridnya.
“Sekarang kami masih mencari keberadaan pelaku," kata Khairunnas.
Video Hubungan badan mahasiswi disebar
Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto panas dengan pacarnya di media sosial.
Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.
"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu.
Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN diYogyakarta.
"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.
"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan badan layaknya suami istri.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di sejumlah media sosial.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line.
Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019.
Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Pemuda di Wonogiri Kirim Video Panas ke Ibu Sang Pacar
Sebelumnya, seorang pemuda di Wonogiri, Jawa Tengah menyebarkan video asusilanya dengan sang pacar pada Maret 2019 lalu.
Aksi pemuda ini dibilang nekat karena pemuda tersebut menyebarkan video asusilanya kepada ibu sang pacar dan guru BK tempat kekasihnya sekolah.
Aksi nekat tersebut dilakukan karena dirinya diputus hubungan oleh sang pacar.
Merasa tak terima diputuskan pacarnya, pemuda tersebut akhirnya nekat menyebarkan video intimnya dengan sang pacar.
Pemuda yang diketahui berinisial AP (18) tersebut berharap agar aksinya bisa mempertahankan hubungan asmaranya.
Namun ternyata aksi tersebut malah menjadi bumerang untuk dirinya sendiri.
Dikutip dari Tribun Jateng (grup Surya.co.id), pelaku masih berumur 18 tahun dan merupakan warga Desa Rejosari, kabupaten Wonogiri.
AP secara nekat langsung mengirimkan video asusila tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke ibu pacarnya.
Tak hanya ke ibunya, bahkan AP mengirimkan video tersebut ke guru BK mantan kekasihnya tersebut.
Bahkan ada pesan ancaman yang dikirimkan melalui pesan tersebut.
Akibat dari tindakan AP, korban harus menanggung malu.
Pihak sekolah bahkan menghimbau agar korban bisa pindah sekolah.
Pihak sekolah mengatakan dilakukannya pemindahan korban demi keamanan dan kenyamannya selama melanjutkan studi.
Sayangnya usulan pihak sekolah tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga karena merasa putrinya adalah korban.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penyebaran.
AP kini masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
AP ditangkap atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Usia 14 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri di Kos".
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Dukun di Tulungagung Beri Syarat Khusus Pelarisan, Pegang Alat Vital Gadis 22 Tahun,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan.jpg)