Bupatinya Tertangkap KPK, Warga Indramayu Kini Harus Rasakan Kembali Tak Lengkap Pemimpinnya

Hanya bertahan selama dua pekan saja Kabupaten Indramayu bisa merasakan dipimpin kembali oleh dua orang pemimpin

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, M. Sholihin, Kamis (17/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hanya bertahan selama dua pekan saja Kabupaten Indramayu bisa merasakan dipimpin kembali oleh dua orang pemimpin, yakni Bupati dan Wakil Bupati.

Sebagaimana diketahui, pasca-ditetapkannya Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK, kini Kabupaten Indramayu otomatis kembali dipimpin hanya oleh satu orang pemimpin saja.

Wakil Bupati Indramayu, Taufik Hidayat digadang-gadang akan naik menjadi Plt Bupati untuk memimpin Kabupaten Indramayu di sisa masa jabatan 2016-2021.

Taufik Hidayat, diketahui resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Indramayu setelah diambil sumpah janjinya oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Atau dengan kata lain, hanya dua pekan saja atau kurang dari satu bulan Kabupaten Indramayu dapat kembali merasakan dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, M. Sholihin mengatakan, ditetapkannya Supendi sebagai tersangka otomatis menutup peluang Taufik Hidayat bakal memiliki pendamping di sisa massa jabatannya.

"Kekosongan itu hanya bisa diisi jika rentang waktu yang tersisa, yaitu minimal 18 bulan hingga massa jabatan berakhir," ujar M. Sholihin kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/10/2019).

Saat ini, kemungkinan untuk mengangkat pendamping bagi Taufik Hidayat sudah tidak bisa dilakukan.

Mengingat, Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni pada Oktober 2019 atau dengan kata lain hanya tinggal tersisa rentang waktu sekitar 14 bulan hingga massa jabatannya berakhir.

Lain halnya, pada saat Taufik Hidayat diangkat menjadi Wakil Bupati pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Saat itu, masih tersisa waktu cukup panjang, yakni lebih dari 18 bulan seusai Anna Sophana memutuskan untuk mengundurkan diri dari kursi Bupati.

Bupati Indramayu Supendi Ditangkap KPK dan Belum Ada Plt, Wabup Indramayu Bilang Begini

OTT KPK Soal Suap Proyek Jalan, Bupati Indramayu Supendi: Saya Mohon Maaf Belum Bisa Bawa Perubahan

Kode Sandi Mangga Yang Manis Awal Mula Bupati Indramayu Kena OTT KPK, Begini Detik-detik OTT KPK

M. Sholihin menyebutkan, regulasi tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Sebelumnya perlu diketahui, Supendi menjabat sebagai Bupati Indramayu baru menginjak beberapa bulan.

Supendi diketahui resmi dikukuhkan menjadi Bupati Indramayu untuk masa jabatan 2016-2021 pada, Kamis (7/2/2019).

Saat itu ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Jalan Diponegoro No 22 Bandung. Supendi dilantik sebelumnya menjadi Bupati definitif menggantikan Anna Sophana mengundurkan diri. Hingga akhirnya ia dtunjuk Gubernur untuk melanjutkan masa jabatan Anna Sophana. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved