OTT KPK Soal Suap Proyek Jalan, Bupati Indramayu Supendi: Saya Mohon Maaf Belum Bisa Bawa Perubahan
Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu, Jawa Barat, karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait tujuh proyek
TRIBUNCIREBON.COM - Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu, Jawa Barat, karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.
Hal itu ia ungkapkan setelah ia diperiksa dan kemudian ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (16/10/2019) dini hari.
Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat Indramayu atas tindakan ini. Dan saya belum bisa membawa perubahan," ujar Supendi, sambil memasuki mobil tahanan KPK.
"Insya Allah dengan saya berada di KPK ini akan banyak ada perubahan yang terjadi di Indramayu," kata dia.
Ia enggan membahas pokok perkara yang diduga melibatkan dirinya.
"Biar KPK yang menangani itu. Sudah saya ceritakan ke KPK," katanya.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS.
Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dari Carsa dengan nilai bervariasi.
Fee itu diberikan demi memuluskan upaya pihak Carsa selaku kontraktor untuk mendapatkan tujuh pekerjaan proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.
Proyek itu adalah pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Adapun, nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan senilai Rp 15 miliar.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.
Sementara, Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.
Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.

Menurut Basaria, berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu diduga juga bisa sewaktu-waktu disiapkan dan diberikan untuk kepentingan Supendi.
"Mereka juga pegang uang siap digunakan kapan saja. Kalau diperlukan (Supendi) baru diminta. Ini yang harus dipastikan lagi," kata dia.
Uang Suap Dipakai Bayar Wayang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka penerima suap Rp200 juta dari kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Indramayu.
Sebanyak Rp100 juta uang itu digunakan sang bupati untuk keperluan pribadinya, termasuk membayar dalang acara wayang kulit.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam.
Basaria mengungkapkan Supendi selaku bupati juga menggunakan uang Rp100 juta pemberian dari pengusaha kontraktor proyek untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Lebaran 2019, Mei lalu.
"Pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ujar Basaria.
Selain Supendi selaku bupati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, juga turut menerima suap dari pihak kontraktor penggarap proyek PU bernama Carsa AS.
Omarsyah menerima suap sebanyak Rp350 juta dan sebuah sepeda.
Pemberian uang dilakukan dua kali, yakni pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta dan September 2019 sejumlah Rp200 juta.
Selanjutnya, sepeda merek NEO dengan harga sekira Rp20 juta.
Sedangkan untuk Wempy Triyono menerima uang Rp650 juta dalam lima kali pemberian pada Agustus dan Oktober 2019.
Carsa diduga melakukan penyuapan agar mendapatkan 7 proyek di Dinas PU di Indramayu. Tujuh proyek itu bernilai Rp 15 miliar.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Tujuh proyek tersebut antara lain, Pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 hingga 7 persen dari nilai proyek," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa AS sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat tersangka langsung ditahan di ruman tahanan berbeda usai ditetapkan sebagai tersangka.
KRONOLOGI OTT KPK Supendi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/10/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncirebon.com, Penangkapan dilakukan KPK dimulai pada Senin (14/10/2019) pukul 23.40 WIB.
Saat itu, KPK melakukan OTT dengan membagi dua tim, tim 1 menangkap Staf Dinas PUPR atas nama Feri di Perumahan Margalaksana Indah 2 Kelurahan Margadadi.
Dilansir tribuncirebon.com, tim 2 menangkap Bupati Indramayu Supendi, Ajudan Bupati atas nama Haidar, Sopir Bupati atas nama Jojo, dan seorang pengusaha bernama Carsa.
Mereka ditangkap di rumah bupati di Kecamatan Bongas. Dari informasi yang diterima Tribuncirebon.com, di sana mereka tengah melakukan rapat persiapan pagelaran wayang.

Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Indramayu dan Kantor Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah penggeledahan, KPK langsung menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 03.00 WIB.
Pantauan Tribuncirebon.com, dua pintu di Kantor PUPR Indramayu disegel KPK. Ruangan itu diketahui ruang Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, ruang itu memiliki dua pintu.
Dugaan sementara yang berkembang, ditangkapnya Bupati Indramayu dan 4 orang lainnya ada hubungannya dengan sebuah proyek jalan di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
• Bupati Indramayu Supendi Terima Suap Rp 200 Juta, Rp 100 Juta Dipakai Bayar Dalang Wayang Kulit
• Bupati Indramayu Supendi Kena OTT KPK, Wabupnya Bilang Begini dan Berikan Imbauan pada ASN
• Ini Daftar 5 Orang yang Dibawa KPK Ke Jakarta Dalam Kasus OTT Bupati Indramayu Supendi
KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta dari tangan Carsa.
Uang itu diduga untuk pengadaan proyek jalan tersebut.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait alasan penangkapan kelima orang tersebut.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, meski orang nomor 1 di Kabupaten Indramayu diamankan KPK, namun roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. (*)