Ini Daftar 5 Orang yang Dibawa KPK Ke Jakarta Dalam Kasus OTT Bupati Indramayu Supendi
Pihak KPK pun belum mengeluarkan keterangan secara resmi terkait penangkapan tersebut. Saat ini kelima orang itu sudah dibawa ke Jakarta
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni rumah bupati di Kecamatan Bongas dam rumah milik Staf Dinas PUPR di Perumahan Margalaksana Indah 2 Kelurahan Margadadi.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Pendopo Indramayu dan Kantor PUPR Indramayu.
Belum diketahui secara pasti alasan Bupati dan empat orang lainnya ditangkap KPK.
Pihak KPK pun belum mengeluarkan keterangan secara resmi terkait penangkapan tersebut.
Saat ini kelima orang itu sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ini 5 orang yang diangkut KPK ke Jakarta, yakni Bupati Indramayu Supendi, Ajudan Bupati Haidar, Sopir Bupati, Staf Dinas PUPR berinisial F, dan seorang pengusaha bernama Carsa.
• Pakai Bra Merah, Vanessa Angel Lakukan Gerakan Senam, Pose Vanessa Nungging Jadi Perbincangan Panas
• Foto Candid Mulut Mangap Mulan Jameela Curi Perhatian, Rata-rata Memuji Kecantikan Istri Ahmad Dhani
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada delapan orang yang dibawa ke Jakart. Lima orang di antaranya, termasuk Supendi, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/10/2019) dini hari.
Mereka akan diperiksa secara intensif di gedung KPK.
"Total yang diamankan di lokasi delapan orang, lima di antaranya sudah sampai ke gedung KPK sekitar pukul 02.00 dini hari," kata Febri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa pagi.

Febri menuturkan, delapan orang yang diamankan terdiri dari Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Indramayu, serta pejabat Dinas PU Indramayu lainnya.
Adapun uang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut berjumlah ratusan juta rupiah.
"Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU. Uang sekitar seratusan juta, sedang dhitung," kata Febri.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.