Kode Sandi 'Mangga Yang Manis' Awal Mula Bupati Indramayu Kena OTT KPK, Begini Detik-detik OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan untuk menyamarkan praktik suap dalam kasus

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait 7 proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Hal itu ia ungkapkan setelah ia diperiksa dan kemudian ditahan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10/2019) dini hari. Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. 

TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan untuk menyamarkan praktik suap dalam kasus yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS selaku pihak swasta menggunakan sandi 'mangga' sebagai ganti uang suap yang akan diberikan kepada Supendi. 

Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan.

Carsa AS diduga menghubungi ajudan Supendi dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati.

Buah Mangga
Buah Mangga (Pixabay)

"CAS (Carsa AS) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa AS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati.

Supir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ (Sudirjo, sopir bupati) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ujar Basaria.

Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap, Carsa AS jadi pelaku utamanya.

Dia kerap memberikan 'upeti' untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu.

Total ada 7 proyek yang digarap perusahaan Carsa AS dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.

Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bupati Indramayu di tengah keraguan masyarakat terhadap UU KPK yang dinilai dapat melemahkan komisi antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

KPK masih saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini berhasil menjaring Bupati Indramayu Supendi jelang dua hari UU KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.

Hal ini merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019 lalu.

Dengan demikian, UU KPK yang baru akan berlaku dalam 30 hari ke depan jika Presiden Jokowi tidak kunjung menandatangani UU KPK baru tersebut.

Hingga sampai saat ini, Jokowi belum juga memberikan kepastian terkait kapan Perppu akan dikeluarkan untuk membatalkan UU KPK.

Bupati Indramayu Ditahan KPK, Basaria Panjaitan Beber Suap

Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam menyatakan, pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.

Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait 7 proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Hal itu ia ungkapkan setelah ia diperiksa dan kemudian ditahan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10/2019) dini hari. Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait 7 proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Hal itu ia ungkapkan setelah ia diperiksa dan kemudian ditahan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10/2019) dini hari. Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wagub Jawa Barat prihatin OTT Bupati Indramayu oleh KPK

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku prihatin dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/10/2019) malam.

"Tentunya saya merasa prihatin atas penangkapan Bupati Indramayu Supendi," kata Wagub Uu di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/10/2019).

Wagub meminta kepada seluruh kepala daerah tingkat dua atau pejabat publik lainnya di Provinsi Jawa Barat agar tidak melakukan hal yang berdampak buruk bagi pribadi dan pemerintahan.

Dia mengatakan, seluruh pihak harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan agar tidak ada pihak tertentu memanfaatkan peluang mencari keuntungan pribadi.

"Jadi saya meminta seluruh lapisan masyarakat terutama yang memilki koneksi dengan para pejabat juga untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan," katanya.

Wagub berharap OTT terhadap Bupati Supendi tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

"Insya Allah roda pmerintahan di sana tidak akan terganggu dan di sana kan masih ada wakil bupati, ada juga ada sekda," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam OTT pada Senin (14/10) malam.

"Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain bupati, kata Febri, terdapat tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut terdiri dari unsur ajudan, pegawai, rekanan, kepala dinas, dan beberapa pejabat dinas PU lain.

Saat ini, kata dia, lima orang termasuk bupati sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

Selain itu, juga diamankan uang sekitar ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.

"Ada dugaan transaksi terkait proyek Dinas PU. Uang sekitar ratusan juga sedang dihitung," ungkap Febri.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.

Bupati Indramayu miliki total kekayaan Rp 8,5 miliar

Bupati Indramayu Supendi (SP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memiliki total kekayaan Rp8.543.673.595.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Supendi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019 atas kekayaannya pada 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Indramayu.

Adapun rinciannya, Supendi memiliki total 15 tanah dan bangunan senilai Rp8,465 miliar yang tersebar di Indramayu dan Bandung.

Selanjutnya, Supendi juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2017 serta dua Mitsubishi Dump Truck Tahun 2018 dengan total Rp1,1 miliar.

Supendi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp682 juta serta kas dan setara kas senilai Rp164.775.190.

Total harta kekayaan Supendi senilai Rp10.411.776.190. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang Rp1.868.101.595 sehingga kekayaan Supendi adalah Rp8.543.673.595.

KPK total telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Sebagai penerima, yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Bupati Indramayu, Supendi saat meninjau Hutan Kota Kayu Putih di Jl. Pahlawan, Lemahmekar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/7/2019).
Bupati Indramayu, Supendi saat meninjau Hutan Kota Kayu Putih di Jl. Pahlawan, Lemahmekar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/7/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.

Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Terjaring OTT KPK, Total Ada Tujuh Orang Diamankan

OTT KPK Soal Suap Proyek Jalan, Bupati Indramayu Supendi: Saya Mohon Maaf Belum Bisa Bawa Perubahan

Bupati Indramayu Supendi Kena OTT KPK, Wabupnya Bilang Begini dan Berikan Imbauan pada ASN

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved