Senin, 13 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

HATTRICK, 3 Wali Kota Medan Ini Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Ada Yang Terlibat Dua Kasus Korupsi

HATTRICK, 3 Wali Kota Medan Ini Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Ada Yang Terlibat Dua Kasus Korupsi

Tribun Medan
Dzulmi Eldin, Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK 

TRIBUNCIREBON.COM- Kasus Korupsi tampaknya masih menjadi kasus pelik yang sulit untuk diselesaikan dan diberantas hingga tuntas ke akar-akarnya.

Banyak kepala daerah yang masih tergiur mendapatkan uang lebih di luar fasilitas dan gaji berlimpah yang di dapatkan selama menjabat.

Dalam perjalanan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Medan.

BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Terjaring OTT KPK, Total Ada Tujuh Orang Diamankan

Tercatat bahwa apabila Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin benar dinyatakan bersalah, maka Wali Kota Medan yang terjaring kasus korupsi menjadi hattrick.

Belum Ada Rencana Ingin Rekreasi Ke Mana? Yuk Coba Kunjungi Destinasi Wisata di Cirebon Ini

Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2000-2008, Abdillah juga terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.

Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

CEO Jetstar Asia Barathan Pasupathi bersama mantan Wali Kota Medan, Abdillah, saat peresmian Jetstar Travel Shop di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (19/9/2016).
Mantan Wali Kota Medan, Abdillah. (Tribun Medan/Dok)

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Siswi SMP Dicabuli Guru Les Olah Vokal Sampai Hamil, Baru Ketahuan Setelah Kandungan 8 Bulan

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.

Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010, Rahudman Harahap, juga terjaring kasus korupsi.

Rina Tinggalkan Suami & 3 Anak Untuk Nikah Dengan Berondong,Suami Sah Ngamuk Saat Prosesi Pernikahan

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap (rizky/tribun-medan.com)

Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Kode Sandi Mangga Yang Manis Awal Mula Bupati Indramayu Kena OTT KPK, Begini Detik-detik OTT KPK

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved