Janda Beranak Satu Tewas Dicekik Pelanggan Warung Kopinya Gara-gara Tolak Cinta Pemuda Pengangguran
Trisna Juwita yang akrab dipanggil Dede (36) sehari-hari mengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu Dusun Golempang
“Uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bekal selama melarikan diri. Sempat kabur ke Jakarta kemudian pindah ke Tangerang, ia sempat mampir ke beberapa orang temannya. Hingga akhirnya diketahui berada di Tangerang,” katanya.
• Napi yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Lapas Pontianak, Diduga Korban Pembunuhan
• Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Garut Masih Bisa Tersenyum Meski Divonis Hukuman Mati
• INGAT Pembunuhan Anak Kandung di Indramayu? Pelaku Peragakan 23 Adegan Dibacok Hingga Ditimpa Batu
Pelaku, TR yang beberapa tahun sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiyaan tersebut kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365 ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka K (33) diancam ketentuan pasal 480 KHUP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kini TR dan K, menjadi tahanan Polres Ciamis. dan barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, dua HP, berikut sejumlah pakaian korban. (*)