BREAKING NEWS: Polisi Tembak Enam Pelaku Curanmor di Indramayu, Biasa Curi Motor di Perumahan
BREAKING NEWS: Polisi Tembak Enam Pelaku Curanmor di Indramayu, Biasa Curi Motor di Perumahan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Konferensi Pers penangkapan 6 tersangka curanmor di Mapolres Indramayu, Selasa (8/10/2019).
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yaitu 15 unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga buah kunci later Y, lima buah mata kunci, satu buah kikir, lima buah kunci later T.
• Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Sampai Hamil, Minta Teman Ikut Perkosa Anaknya Juga
Barang bukti lainnya, satu buah kuncil later L, satu buah kunci magnet, satu buah tang kecil, tiga buah kunci kontak motor, satu buah gadget.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh)
tahun dam Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucap dia.
Rekomendasi untuk Anda