2.050 Personel Keamanan Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Ditutup
Pola pengamanan dibagi dalam tiga ring. Ring satu ialah Gedung Sate, Ring dua wilayah Gedung Sate dan DPRD Provinsi Jabar, dan Ring tiga dari Gedung
Laporan Wartawan Tribun, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Massa dari kalangan mahasiswa di depan Gedung Sate Jl Diponegoro Bandung sudah mulai berdatangan dan ada beberapa kelompok yang sudah memulai orasinya, Senin (30/9/2019).
Pengamanan tersebut melibatkan personel pengamanan sebanyak 2.050 anggota gabungan. Personel gabungan terdiri dari 300 TNI, 1.236 dari Polda Jabar, 474 dari Polrestabes Bandung,,dan 40 dari instansi lainnya.
Pola pengamanan dibagi dalam tiga ring. Ring satu ialah Gedung Sate, Ring dua wilayah Gedung Sate dan DPRD Provinsi Jabar, dan Ring tiga dari Gedung Sate dan DPRD Provinsi Jabar.
Pukul 13.10 WIB, pihak Kepolisian telah menutup sebagian Jl Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate. Pasalnya, sejumlah massa mahasiswa sudah memadati Jl Diponegoro (Gedung Sate) secara bertahap.
Di depan Gedung Sate, sejumlah perlengkapan untuk pengamanan dan pengendali massa sudah disiapkan seperti kendaraan Water Canon, tameng dan alat perlindungan lainnya.
Seperti diberitakan, polisi akan melakukan penyekatan di sejumlah jalan menuju Gedung Sate untuk mengantisipasi pelajar berunjuk rasa. Antisipasi itu dilakukan menyusul beredarnya seruan berunjuk rasa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/9). Seruan itu ditemukan di media sosial Instagram, Minggu (29/9).
"Kami akan melakukan yang sifatnya pencegahan, bukan represif. Selamatkan anak-anak yang berangkat ke Gedung Sate untuk dikembalikan ke sekolah atau rumah masing-masing. Kami juga berharap KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) turut serta mencegah anak-anak terlibat bentrok," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.
Kehadiran pelajar saat berunjuk rasa, kata Trunoyodo, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 15 huruf a menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," kata Trunoyudo.
Polda Jabar, kata Trunoyudo, sudah berkoordinasi dengan semua kepala SMA/SMK di Jabar dan sudah mendatangi mereka. "Bahwa seruan ajakan unjuk rasa pada anak-anak itu namanya eksploitasi anak dan kami meminta sekolah jangan terkecoh," ujarnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, pelibatan anak untuk dimobilisasi ikut serta demonstrasi dan berbuat anarki merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak anak.
"Oleh karena itu, siapa pun dan pihak mana pun yang mengeksploitasi anak untuk kegiatan politik dan menanamkan paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak harus segera dihentikan," ujar Arist dalam keterangan tertulisnya.
• Suami Tak Bisa Penuhi Syahwat, Wanita Ini Pilih Berhubungan Badan Bertiga Dengan Kedua Anaknya
• Wanita Ini Diceraikan Karena Hanya Beri Jatah Berhubungan Badan Setahun Sekali,Suami Ungkap Hal Aneh
Akun
Akun yang menyebarkan seruan berunjuk rasa di antaranya kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran, dan aliansipelajarbandung. Seruan itu bertujuan agar semua pihak kembali turun ke jalan menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan, dan membatalkan pimpinan KPK bermasalah.