Ibu Bunuh Anak Kandung
POLISI Ungkap Alasan Ibu di Indramayu Bunuh Anak Kandung Pakai Jasa Pembunuh Bayaran
Sesampainya di tempat tujuan, para pembunuh bayaran dengan sadis membacok dan memukul korban menggunakan...
Di sana, mereka menemui seorang dukun yang diperankan oleh tersangka WRSN.
"Tersangka IG bersama korban berangkat dengan menggunakan mobil Toyota CAMRY milik korban ke TKP dan diikuti para tersangka lainnya dengan menggunakan dua unit sepeda motor," ujar Yoris.
• Prada DP Pembunuh Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Korban Tatap Tajam Pelaku
• Warga Kalibata Tonton Aulia Kesuma dan 2 Tersangka Lain Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pupung dan Dana
• Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkapi Polisi, Dian Sastro: Kok Jadi Gini Sih?
Sesampainya di tempat tujuan, para pembunuh bayaran dengan sadis membacok dan memukul korban menggunakan batu besar pada kepala belakang sambil disiksa secara secara membabi buta hingga meninggal dunia.
"Setelah meninggal, pelaku menghubungi tersangka DRH bahwa anaknya sudah berhasil dieksekusi, para eksekutor ini juga mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.
Disampaikan AKBP M. Yoris MY Marzuki, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak.
"Setelah beres, pelaku meminta uang imbalan, DRH pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku," ujar dia.
Dalam kejadian itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit mobil toyota camry, dua unit sepeda motor, satu bilah golok, satu buah baju koko warna biru, satu buah peci hitam, satu buah sarung merah, dua buah batu kali, satu buah celana training merah.
Lanjut Kapolres, satu buah kaos hitam, uang tunai Rp 1,7 juta, buku tabungan Bank BRI, satu unit gadget, satu buah celana jeans biru, satu buah sweter merah.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres.
Kasus Serupa

Polisi mengungkap fakta-fakta terbaru terkait pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma (AK) terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Fakta tersebut terungkap setelah Aulia menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Aulia ditahan di Polres Sukabumi, Jawa Barat, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kompas.com telah merangkum fakta terkait kronologi pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Pembunuhan direncanakan sejak Juli karena utang Aulia telah merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya sejak Juli 2019.
Pembunuhan berencana itu disebabkan Aulia yang merasa sakit hati ketika Edi tak mengizinkannya menjual rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.