Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkapi Polisi, Dian Sastro: Kok Jadi Gini Sih?
Pada keterangan lainnya, Dian meminta warganet untuk melihat proses penangkapan Badudu pada insta story akun Instagram mantan jurnalis Tempo tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM - Artis peran Dian Sastrowardoyo angkat suara terkait penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono dan mantan personel Banda Neira, Ananda Badudu, oleh polisi.
Lewat insta story akun Instagram-nya, @therealdisastr, yang dikutip Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) Dian terkaget-kaget dengan penangkapan kedua orang tersebut.
Dalam tulisannya tersebut, Dian menerangkan bahwa Dandhy adalah seorang aktivis, eks jurnalis, founder Watchdoc, dan produser film Sexy Killers yang ditangkap polisi karena dituduh melanggar UU ITE.
"Ananda Badudu, musisi. Ditangkap polisi karena dianggap mendanai demo. Padahal dia cuma galang dana di kitabisa.com untuk bantu logistik mahasiswa. Kenapa jadi begini sih?" tulis Dian.

Pada keterangan lainnya, Dian meminta warganet untuk melihat proses penangkapan Badudu pada insta story akun Instagram mantan jurnalis Tempo tersebut.
"Lihat IG story @anandabadudu saya jadi inget gimana rasanya nonton film #IstirahatlahKataKata dan proses penangkapan #WidjiThukul dan ketegangan saat membaca novel #LautBercerita karya @leilachudori," tulis Dian lagi.
Ia juga menyoroti kasus Dandhy yang meski dilepas oleh polisi, namun statusnya dijadikan tersangka gara-gara twitnya mengenai kasus di Papua.
Dari kasus Dandhy dan Badudu ini, Dian mengutip sebuah kalimat yang dituliskan oleh penulis kritik film Lisabona Rahman.
"Berhentilah menangkapi orang yang bersuara kritis untuk kemanusiaan Indonesia. Bebaskan yang sudah ditangkap! Pertangungjawabkan penangkapan yang sudah ada. Aparat negara harus melindungi kebebasan ekspresi untuk kemanusiaan. Jangan lari dari 7 Desakan #rakyatbergerak," tulis Dian dengan menautkan unggahan Lisanabona.
Dandhy Ditangkap
Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial. Sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi manusia saat ini mendampingi Dandhy di sana.