Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Hari Ini Jumat 27 September 2019 Ada di Lokasi Ini

Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Hari Ini Jumat 27 September 2019 Ada di Lokasi Ini.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Masyarakat saat mengantre permohonan perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres  Indramayu pada Jumat (27/9/2019) dijadwalkan hadir di Simpang Tiga Karangampel Kabupaten Indramayu.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Kabupaten Indramayu Jumat 27 September 2019 Ada di Lokasi Ini

Pahala Membaca Sholawat di Hari Jumat, Lengkap Dengan 11 Macam Bacaan Sholawat & Keutamaannya

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Yuk Baca Surat Al Kahfi Yuk, Ini Keutamaan-keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat

Awali Aktivitas dengan Berzikir, Inilah Bacaan Zikir yang Paling Utama Saat Pagi Hari

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

PENGAKUAN Pemeran Pria di Video Vina Garut: Vina Santai Saat Nego Harga, Enggak Kelihatan Terpaksa

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved