BREAKING NEWS: Wanita Ini Tega Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Anaknya Sendiri Karena Dimintai Warisan

BREAKING NEWS: Wanita Ini Tega Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Anaknya Sendiri Karena Dimintai Warisan

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wanita Indramayu Ini Tega Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Anaknya Sendiri Karena Dimintai Warisan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DRH (50) berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu setelah menjadi otak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, korban bernama Carudin (32) sekaligus anak semata wayang pelaku, warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

"Korban dibunuh dengan sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Lanjut dia, ada enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Mirip Kasus Aulia Kesuma, Gadis Ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Lenyapkan Papah & Mamahnya, Kenapa?

Tiga orang di antaranya sudah berhasil diringkus polisi, mereka yakni DRH (50) yang berindak sebagai otak pembunuhan sekaligus ibu kandung korban, WRSN (55) dan WRD (27) sekalu eksekutor pembunuhan.

Wanita di Indramayu Ini Tega Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Anaknya Sendiri Karena Dimintai Warisan
Wanita di Indramayu Ini Tega Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Anaknya Sendiri Karena Dimintai Warisan (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"3 orang pelaku lainnya masih DPO, yaitu PJ (17), BJ (16), dan IG (30), mereka bertindak sebagai eksekutor," ujar dia.

Kapolres Indramayu menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka DRH atau ibu kandung korban menyuruh tersangka IG untuk merencanakan membunuh.

Rekonstruksi, Aulia Kesuma Ngaku Sempat Ngopi Bareng Eksekutor & Berhubungan Badan Dengan Pupung

Niatan tersebut sudah direncanakan mereka sejak jauh-jauh hari. Adapun alasan DRH yang ingin membunuh darah dagingnya itu karena sering dimintai uang dan harta warisan tanah.

Selain memeras harta, pelaku juga merasa resah karena sikap korban yang selalu mengancam akan membunuh pelaku apabila permintaannya itu tidak dipenuhi.

"Kemudian tersangka IG ini merekrut pelaku atau eksekutor lainnya, mereka adalah WRSN, WRD, PJ, dan BJ," ucapnya.

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkapi Polisi, Dian Sastro: Kok Jadi Gini Sih?

Lanjut Kapolres, para pelaku kemudian merencanakan sekenario membunuhan dengan mengajak korban dengan mengunjungi seorang dukun untuk kepentingan ritual di padepokan milik tersangka IG di Kawasan Hutan Lindung di daerah Cikawung-Cikamurang.

Di sana, mereka menemui seorang dukun yang diperankan oleh tersangka WRSN.

"Tersangka IG bersama korban berangkat dengan menggunakan mobil Toyota CAMRY milik korban ke TKP dan diikuti para tersangka lainnya dengan menggunakan
dua unit sepeda motor," ujar Kapolres.

Di TKP, para tersangka membacok dan memukul korban menggunakan batu besar pada kepala belakang secara membabi buta hingga meninggal dunia.

"Setelah meninggal, pelaku menghubungi tersangka DRH bahwa anaknya sudah berhasil dieksekusi, para eksekutor ini juga mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Disampaikan AKBP M. Yoris MY Marzuki, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak.

Wanita Indramayu Ini Tega Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Anaknya Sendiri Karena Dimintai Warisan
Wanita Indramayu Ini Tega Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Anaknya Sendiri Karena Dimintai Warisan (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Setelah beres, pelaku meminta uang imbalan, DRH pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku," ujar dia.

Dalam kejadian itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit mobil toyota camry, dua unit sepeda motor, satu bilah golok, satu buah baju koko warna biru, satu buah peci hitam, satu buah sarung merah, dua buah batu kali, satu buah celana training merah.

Lanjut Kapolres, satu buah kaos hitam, uang tunai Rp 1,7 juta,
buku tabungan Bank BRI, satu unit gadget,
satu buah celana jeans biru, satu buah sweter merah.

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved