Seorang Wanita Ditemukan Tanpa Celana di Dalam Parit, Ternyata Pelaku Pembunuh Pamannya Sendiri
Pengungkapan kasus penemuan mayat wanita tanpa busana, berhasil dilakukan pihak kepolisian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu telepon selular, tas kerja pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan, satu sepeda motor, satu helm, serta tiga lembar baju beserta satu bh atau bra yang digunakan dan melekat pada Jenazah korban dan satu lembar celana panjang beserta celana dalam yang digunakan korban ditemukan di sekitar TKP Penemuan Jenazah.
• Tak Mampu Menahan Nafsu Syahwat, Kakek Ajak Main Cucu Perempuan Naik Motor, Pulang lalu Perkosa Cucu
• Pria Ini Bunuh Temannya, Niat Setubuhi Mayat Korban, Namun Tak Jadi Alat Vitalnya Tak Bisa Tegang
• TERUNGKAP, Ternyata Pembunuh Nisa di Cafe Penjara Sempat Peluk, Raba, dan Lucuti Celana Korban
Diberitakan sebelumnya oleh Banjarmasin Post, upaya pihak kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di parit sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akhirnya membuahkan hasil.
Keterangan dari keluarga korban yang datang melihat dan memastikan bahwa jenazah yang ditemukan di parit atau semak-semak tersebut adalah Ika Prihatiningsih (20) akhirnya membuka titik terang bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Korban Ika Prihatiningsih (20) selama ini tinggal di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya merupakan tempat tinggal pamannya sendiri. Korban adalah warga Pulangpisau yang selama di Palangkaraya ikut pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku ditangkap polisi setelah, polisi mendapatkan banyak informasi dari pihak keluarga korban yang mengarah pada sosok Suwito Widadno (55).
Ia tak lain adalah Paman Korban sendiri yang selama ini bekerja sebagai buruh bangunan tinggal di Jalan Banteng XXIII nomor 37B Kota Palangkaraya. Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Penemuan mayat di Jalan Sanang Kota Palangkaraya pada tanggal 21 September 2019.

Merupakan kasus pembunuhan atau Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat).
Pelaku ditangkap, oleh Subnit Resmob Polresta Palangka raya bersama dengan Direktorat Intelkam Polda Kalteng, yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan sejak awal penemuan mayat, Sabtu (21/9/2019) hingga menangkap pelaku, Minggu tanggal 22 September 2019 malam.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana," ujar Kapolres Palangkaraya.
Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/9/2019) pagi ini rencananya akan menggelar konferensi pers.
Terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya sendiri yang mayatnya di temukan di parit sekitar jalan Sanang Kelurahan Sebaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya. (*)