Seorang Wanita Ditemukan Tanpa Celana di Dalam Parit, Ternyata Pelaku Pembunuh Pamannya Sendiri
Pengungkapan kasus penemuan mayat wanita tanpa busana, berhasil dilakukan pihak kepolisian.
TRIBUNCIREBON.COM - Pengungkapan kasus penemuan mayat wanita tanpa busana, berhasil dilakukan pihak kepolisian.
Mayat wanita tanpa busana itu bernama Ika Prihatingsih (20) yang ditemukan di parit sekitar Jalan Sanang, Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (21/9/2019).
Polisi menangkap Suwito Widadno (55) pelaku pembunuhan terhadap Ika Prihatiningsih (20) yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Keduanya tinggal satu tempat di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penyidik Polres Palangakaraya mengungkap kronologis kejadian penemuan mayat wanita tanpa celana hingga mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Informasi yang diungkapkan pelaku kepada penyidik, terungkap kronologis kejadian hingga terjadi pembunuhan tersebut.
Awalnya, Kamis , (29 /9/2019) korban yang masih terhitung merupakan keponakan pelaku mengajak pelaku untuk mencari ikan.
Pelaku mengiyakan kehendak korban dan membawa korban ke jalan arah banjarmasin, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib pelaku dan korban berangkat dari rumah di Jalan Banteng XXIII No.37 B.
Keduanya menuju ke tempat kejadian perkara di Jalan Sanang Kelurahan Sebaru Kecamatan Sebangau, mereka berboncengan menggunakan Sepeda Motor milik pelaku.
Setelah tiba, pelaku dan korban masuk ke arah semak-semak menyusuri parit sejauh kurang lebih 500 meter.
Pelaku mengaku, tiba-tiba timbul nafsu dan hasratnya terhadap korban, pelaku mendekati dan berusaha memeluk serta mencium korban dari depan.
Namun saat itu, korban melawan dan berteriak, sehingga akhirnya pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Masih pengakuan pelaku Suwito, saat itu, dia melepas celana panjang korban serta celana dalam korban dan memasukkan jenazah korban ke dalam parit yang selanjutnya jenazah korban ditutupi pelaku menggunakan dahan ranting dan daun kering agar tidak terlihat.
Akhirnya , Sabtu ( 21 /9/2019) pukul 17.00 wib Jenazah korban ditemukan di Jalan Sanang Kota Palangkaraya, oleh seorang pemancing atau pencari ikan yang kemudian melaporkan penemuan mayat tanpa celana tersebut di parit tersebut.

Polisi rencannya, Senin (23/9/2019) hari ini akan memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh paman terhadap ponakan yang mayat korban tanpa busana ditemukan di parit dua minggu setelah kejadian pembunuhan tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu telepon selular, tas kerja pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan, satu sepeda motor, satu helm, serta tiga lembar baju beserta satu bh atau bra yang digunakan dan melekat pada Jenazah korban dan satu lembar celana panjang beserta celana dalam yang digunakan korban ditemukan di sekitar TKP Penemuan Jenazah.
• Tak Mampu Menahan Nafsu Syahwat, Kakek Ajak Main Cucu Perempuan Naik Motor, Pulang lalu Perkosa Cucu
• Pria Ini Bunuh Temannya, Niat Setubuhi Mayat Korban, Namun Tak Jadi Alat Vitalnya Tak Bisa Tegang
• TERUNGKAP, Ternyata Pembunuh Nisa di Cafe Penjara Sempat Peluk, Raba, dan Lucuti Celana Korban
Diberitakan sebelumnya oleh Banjarmasin Post, upaya pihak kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di parit sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akhirnya membuahkan hasil.
Keterangan dari keluarga korban yang datang melihat dan memastikan bahwa jenazah yang ditemukan di parit atau semak-semak tersebut adalah Ika Prihatiningsih (20) akhirnya membuka titik terang bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Korban Ika Prihatiningsih (20) selama ini tinggal di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya merupakan tempat tinggal pamannya sendiri. Korban adalah warga Pulangpisau yang selama di Palangkaraya ikut pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku ditangkap polisi setelah, polisi mendapatkan banyak informasi dari pihak keluarga korban yang mengarah pada sosok Suwito Widadno (55).
Ia tak lain adalah Paman Korban sendiri yang selama ini bekerja sebagai buruh bangunan tinggal di Jalan Banteng XXIII nomor 37B Kota Palangkaraya. Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Penemuan mayat di Jalan Sanang Kota Palangkaraya pada tanggal 21 September 2019.

Merupakan kasus pembunuhan atau Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat).
Pelaku ditangkap, oleh Subnit Resmob Polresta Palangka raya bersama dengan Direktorat Intelkam Polda Kalteng, yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan sejak awal penemuan mayat, Sabtu (21/9/2019) hingga menangkap pelaku, Minggu tanggal 22 September 2019 malam.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana," ujar Kapolres Palangkaraya.
Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/9/2019) pagi ini rencananya akan menggelar konferensi pers.
Terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya sendiri yang mayatnya di temukan di parit sekitar jalan Sanang Kelurahan Sebaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya. (*)