Dua Wanita Ini Rela Vaginanya Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba, Coba Selundupkan ke Lapas Tapi Gagal

kedua perempuan tersebut mengaku tidak saling mengenal dan waktu kedatangan ke Lapas berselisih sekira 15 menit.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Wanita pelaku penyelundupan narkotika diperiksa petugas Lapas Banceuy, Kota Bandung, Sabtu (21/9/2019). 

"AK ini teman saya, teman dulu pernah satu tempat tongkrongan. Saya baru kali membawa narkoba ke Lapas. Barangnya ditempelkan di suatu tempat, lalu saya ambil. Saya dijanjikan akan mendapat HP dan uang setelah barang diantar," kata RFF, Sabtu (21/9/2019).

Namun, RFF mengatakan bahwa ia belum mendapat HP dan uang seperti yang dijanjikan. Komunikasi yang mereka lakukan, menggunakan ponsel dengan napi AK.

Sementara itu , pelaku lainnya yang bernama Novianti (39) mengaku bahwa ia tidak mengenal orang yang menitipkan paket narkotika tersebut dan tidak mengetahui dan mengenal siapa napi yang akan menerima.

"Barangnya saya ambil di daerah Kopo, saya enggak tahu siapa yang meletakkan dan kepada siapa barang tersebut akan saya berikan. Saya hanya butuh uang untuk biaya sekolah ketiga anak saya. Saya "single parent"," katanya.

Mulan Jameela Ketiban Untung, Bakal Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPR RI, Gara-gara Hal Ini

Ingat Diana Pungky Pemeran Jin Cantik di Sinetron Jinny Oh Jinny? Kini Penampilannya Bikin Pangling

Ia mengaku tidak mengetahui apa barang yang dibawanya. Hanya ia merasa janggal mengapa barang tersebut harua disimpan di kemaluannya. Namun, karena sudah terdesak atas kebutuhan uang yang dijanjikan Rp 500 ribu, ia langsung menerima tawaran tersebut.

Terkait dengan adanya komunikasi Napi dengan pihak luar Lapas, Eris Ramdani selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banceuy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap kedua narapidana tersebut dan menyita dua ponsel yang dipegang oleh narapidana tersebut.

"Terhadap kedua narapidana tersebut, akan dimasukkan ke ruang isolasi dan akan mendapat hukuman tidak boleh dibesuk selama 2x6 hari dan tidak mendapat haknya seperti remisi selama satu tahun," katanya.

Eris Ramdani (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika yang diselundupkan dua orang wanita ke Lapas Banceuy Bandung , Sabtu (21/9/2019).
Eris Ramdani (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika yang diselundupkan dua orang wanita ke Lapas Banceuy Bandung , Sabtu (21/9/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Sebelumnya diberitakan, Dua orang wanita, RFF (24) dan Novianti (39), ditangkap petugas Lapas Kelas II A Banceuy di pos pemeriksaan karena mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas. Berbagai jenis obat terlarang tersebut dikemas di dalam kondom dan dimasukkan ke dalam vagina, Sabtu (21/9/2019).

Eris Ramdani, selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banceuy mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut mengaku tidak saling mengenal dan waktu kedatangan ke Lapas berselisih sekira 15 menit.

"Yang pertama didapat ialah RFF membawa 32 paket sabu-sabu seberat 63 gram dan satu paket tembakau gorila. Sementara Novianti membawa satu paket sabu-sabu seberat 45 gram, satu paket tembakau gorila, 29 butir pil warna kuning, 14 pil warna pink, 30 butir alfazolam, dan 15 butir rikloma. Semua dikemas ke dalam kondom dan dimasukkan ke dalam kemaluannya," kata Eria Ramdani di Lapas Banceuy Bandung, Sabtu (21/9/2019).

Kecurigaan petugas Lapas berawal dari pemeriksaan "Body Scanner" terhadap RFF pada pukul 10.30 WIB dan dilanjutkan kedatangan Novianti setelahnya. Terlihat ada kejanggalan di bagian alat kelaminnya dan dari cara berjalannya yang tidak lazim.

Agar lebih pasti, petugas langsung memeriksa secara manual bagian tubuh perempuan tersebut menggunakan tenaga medis Lapas untuk memeriksa secara detail khususnya di bagian alat kelamin.

Obat-obatan yang dibawa oleh Novianti, setelah diperiksa oleh tim medis, dipastikan obat-obat selain sabu-sabu, merupakan narkotika golongan tiga. Temuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Polda Jabar.

RFF mengaku akan mengantarkan barang tersebut kepada narapidana kasus narkotika yang divonis enam tahun penjara dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan.

Sementara Novianti mengaku akan membawa barang tersebut kepada Napi DS yang divonis 5 tahun atas kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 4 bulan, pindahan dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved