Hingga Agustus 2019, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 63 Perlintasan Tidak Resmi
penutupan perlintasan tidak resmi itu dilaksanakan sesuai amanat Pasal 94 Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM - PT KAI Daop 3 Cirebon telah menutup puluhan pelintasan tidak resmi.
Penutupan perlintasan tidak resmi itu dilakukan sejak 2018 hingga Agustus 2019.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, sedikitnya ada 63 perlintasan tidak resmi yang ditutup jajarannya.
Seluruh perlintasan itu tersebar di sejumlah daerah di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon.
"Ditutup untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api," ujar Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (21/9/2019).
• Wah Gawat, 2 Wanita Ini Coba Selundupkan Narkoba Ke Lapas Banceuy, Barangnya Disimpan di Vagina
• BREAKING NEWS - Sopir Mengantuk, Mobil Muatan Pepaya Alami Kecelakaan di Tol Cipali Sampai Terbakar
Hal tersebut, menurut dia, merupakan upaya tindak lanjut PT KAI karena tingginya angka kecelakaan di jalur kereta api.
Ia mengatakan, penutupan perlintasan tidak resmi itu dilaksanakan sesuai amanat Pasal 94 Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di dalam UU itu disebutkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Selain itu, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud harus dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
"Kami berinisiatif menutup perlintasan tidak resmi itu karena tingginya angka kecelakaan," kata Luqman Arif.
• Tak Kuat Menahan Syahwat, Wanita Ini Ajak Pria Muda Berhubungan Intim Padahal Baru 5 Hari Jadi Janda
• Abash, Pacar Lucinta Luna Terlihat Rapi & Gagah Seperti Mau Kondangan, Malah Dibilang Cantik Natural
Ia mengakui pada prosesnya langkah yang dilakukan untuk keselamatan itu juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.
Pihaknya mencatat di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 71 perlintasan sebidang dijaga, 92 perlintasan sebidang tidak dijaga, dan 11 perlintasan liar.
"Selain itu, ada 25 perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass," ujar Luqman Arif. (*)