Pelaku Video Syur Ternyata Guru Honorer SMK Swasta Bukan ASN Pemprov Jabar, Sudah Setahun Selingkuh
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan bahwa modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar ialah RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.
Video tersebut diketahui telah tersebar di sejumlah sosial media beberapa hari terakhir ini.
Pada video itu tampak wanita berkerudung cokelat mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar yang diketahui berinisial RJ (30).
Wanita itu melakukan adegan suami istri dengan seorang pria yang melakukan perekaman video tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Harry menjelaskan bahwa pelaku dan wanita merupakan pasangan perselingkuhan yang tiba-tiba berpisah.
"Motifnya yang bersangkutan ini sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap. Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry menjelaskan.
• Nafsu Syahwat Menggebu-gebu, Janda Ini Ajak Pria Muda Berhubungan Badan Setelah Acara Tahlilan Suami
• Ingat Diana Pungky Pemeran Jin Cantik di Sinetron Jinny Oh Jinny? Kini Penampilannya Bikin Pangling
Tidak hanya satu grup media sosial, RIA menyebar video dengan pasangan selingkuhnya itu kedua grup berbeda.
Adapun tersangka melakukan perekaman saat berhubungan badan di dalam mobil itu karena untuk kenangan.
Namun karena RJ memutuskan hubungannya secara pihak, maka RIA sakit hati dan tega menyebar luaskan videonya ke khalayak ramai melalui media sosial.
Harry mengatakan pelaku mendistribusikan video itu sekitar bulan Agustus 2019 ke sebuah forum grup Facebook.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih. (*)