Pelaku Video Syur Ternyata Guru Honorer SMK Swasta Bukan ASN Pemprov Jabar, Sudah Setahun Selingkuh

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Wanita yang memakai seragam ASN Pemprov Jabar 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Video porno dengan pemeran perempuan berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, melibatkan dua guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Video porno itu melibatkan pria berinisial Ria (31) dan perempuan berinisial Rj (30).

"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).

Ia mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah mobil sedan pada Juni 2019.

"Di dalam mobil di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ujar dia.

Ria sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.

"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.

Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "Hijjabondage" pada 14 September 2019.

Ditangkap

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Ia diamankan penyidik pada Kamis (19/9) malam di Jalan Veteran.

"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).

Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta.
Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta. (Istimewa)

Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri. Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar. Video porno itu viral sejak awal pekan ini.

"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.

Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "Hijjabondage" pada 14 September 2019.

"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.

Pelaku dan perekam video syur wanita berseragam ASN Pemprov Jabar ditampilkan saat konpers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (20/9/2019).
Pelaku dan perekam video syur wanita berseragam ASN Pemprov Jabar ditampilkan saat konpers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (20/9/2019). (TRIBUN JABAR/HARYANTO)

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan bahwa modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar ialah RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.

Video tersebut diketahui telah tersebar di sejumlah sosial media beberapa hari terakhir ini.

Pada video itu tampak wanita berkerudung cokelat mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar yang diketahui berinisial RJ (30).

Wanita itu melakukan adegan suami istri dengan seorang pria yang melakukan perekaman video tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Harry menjelaskan bahwa pelaku dan wanita merupakan pasangan perselingkuhan yang tiba-tiba berpisah.

"Motifnya yang bersangkutan ini sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap. Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry menjelaskan.

Nafsu Syahwat Menggebu-gebu, Janda Ini Ajak Pria Muda Berhubungan Badan Setelah Acara Tahlilan Suami

Ingat Diana Pungky Pemeran Jin Cantik di Sinetron Jinny Oh Jinny? Kini Penampilannya Bikin Pangling

Tidak hanya satu grup media sosial, RIA menyebar video dengan pasangan selingkuhnya itu kedua grup berbeda.

Adapun tersangka melakukan perekaman saat berhubungan badan di dalam mobil itu karena untuk kenangan.

Namun karena RJ memutuskan hubungannya secara pihak, maka RIA sakit hati dan tega menyebar luaskan videonya ke khalayak ramai melalui media sosial.

Harry mengatakan pelaku mendistribusikan video itu sekitar bulan Agustus 2019 ke sebuah forum grup Facebook.

"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.

Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved