Seorang Kakek Pergoki Cucunya Ditindih oleh Pria, Pria Itu Langsung Kabur Tak Jadi Setubuhi Korban

Seorang Kakek Pergoki Cucunya Ditindih oleh Pria, Pria Itu Langsung Kabur Tak Jadi Setubuhi Korban

Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak 

Pria Ini Cabuli Anak TK Dengan iming-imingi 50 Ribu

Aparat Kejaksaan Negeri Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa terpidana kasus percabulan anak TK, Rabu (28/8/2019) sore.

Warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun itu ditangkap saat hendak menonton karnaval yang digelar Pemkot Madiun.

Dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid S.H yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terpidana Bayu setelah ditangkap aparat Resmob Polres Madiun Kota.

Bayu ditahan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.

"Bayu Samodra berhasil diamankan atas bantuan Polres Madiun Kota. Bayu kami amankan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap," kata Abdul.

Ayah Dua Anak Bawa Dua Bocah ke Hotel Satu Dicabuli & Satunya Dipaksa Nonton Aksinya, Total 5 Korban

Jaksa mengajukan kasasi lantaran Majelis Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis bebas Bayu sekitar April 2017. Padahal, saat itu, jaksa menuntut Bayu dengan pidana tujuh tahun penjara.

Abdul mengatakan, Mahkamah Agung sudah membuat putusan terkait kasasi jaksa dua tahun lalu. Namun, terdapat kesalahan pada amar putusannya sehingga dikembalikan ke Mahkamah Agung.

Dua tahun berselang, Mahkamah Agung RI membuat putusan baru yang berisi mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis terpidana Bayu lima tahun penjara.

Putusan itu baru diterima Kejari Kota Madiun, Senin (12/8/2019) lalu.

Claudia Emmanuela Bikin Bangga Nama Cirebon, Guru Musik SMAK Penabur Ungkap Rahasia Suara Merdunya

"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis bersalah Bayu dengan pidana lima tahun penjara," kata Abdul.

Terhadap putusan itu, kata Abdul, Kejari Kota Madiun meminta bantuan Polres Madiun Kota untuk menangkap Bayu.

Tak berapa lama kemudian, polisi menginformasikan terpidana Bayu tertangkap di sebuah jalan saat hendak menonton karnaval pembangunan.

Setelah tertangkap, terpidana Bayu dibawa ke Kejari Kota Madiun. Setelah diperiksa kesehatan, Bayu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Kota Madiun.

Untuk diketahui, kasus percabulan yang menimpa anak TK berinisial SF muncul setelah kedua orang tua korban memprotes polisi yang melepas Bayu setelah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Juli 2016.

Erwin Ramdani Sempat Lihat Sosok Pelaku Pelemparan Bus Persib yang Sebabkan Febri & Omid Berdarah

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved