8 Warga Negara Asing Asal Nigeria Enak-enak Tinggal di Pangandaran, Padahal Tak Punya Paspor
saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan kepemilikan dokumen. pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada kedelapan WNA.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Irwan Purnama mengatakan pria kelahiran Pulau Pinang Malaysia tersebut harus dipulangkan ke negara asalnya lantaran izin tinggalnya telah habis sejak 2016.
"Dipulangkan karena melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 78 ayat 3," kata Irwan Permana saat dijumpai Tribun Jabar, Kamis (25/7/2019).
Irwan menuturkan, sehari sebelumnya pihaknya telah mendeportasi WNA asal Australia. WNA yang dideportasi pihaknya ialah Sonya Marie Mellor yang juga diamankan dari Ciamis.
"Dia juga sama masa berlaku izin tinggalnya sudah habis. Izin tinggal terbatas habis pada 2016," kata Irwan.
Sama halnya Zohri, Sonya juga menetap di Ciamis dan telah menikah dengan seorang warga sekitar. Selama tiga tahun Sonya menetap di Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kabupaten Ciamis secara ilegal.
WNA Thailand
WNA asal Thailand diamankan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon.
WNA perempuan bernama Miss Boonnam Johnam (36) itu diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan, WNA itu datang ke Indonesia pada 6 Agustus 2019.
"Yang bersangkutan menggunakan bebas visa kunjungan wisata, berlaku selama 30 hari," ujar M Tito Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (19/8/2019).
Namun, menurut dia, WNA tersebut justru mengajar para terapis di Seoul Thai Korea Massage mengenai teknik pemijatan ala Thailand.
Ia mengatakan, hal tersebut jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan visa yang dikantonginya.
Karenanya, pihaknya pun mengambil tindakan tegas dan langsung mengamankan Miss Boonnam Johnam.
"Langsung kami ke Ruang Detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata M Tito Andrianto.
Menurut Tito, WNA Thailand itu melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif sambil menunggu proses pendeportasian terhadap WNA itu. (*)