8 Warga Negara Asing Asal Nigeria Enak-enak Tinggal di Pangandaran, Padahal Tak Punya Paspor

saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan kepemilikan dokumen. pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada kedelapan WNA.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya mengamankan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Nigeria di Kabupaten Pangandaran Rabu (11/9/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribun, Isep Heri

TRIBUNCIREBON.COM TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya mengamankan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Nigeria di Kabupaten Pangandaran Rabu (11/9/2019) malam.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Agustinus Wahyudi Indaryono, mengatakan, kedelapan WNA kini diamankan di ruang detensi.

Agustinus Wahyudi menuturkan, para WNA itu diamankan dari daerah Kecamatan Sidomulih, Kabupaten Pangandaran.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Kemudian dilakukan pemeriksaan di tempat yang mereka tinggali," tutur Agustinus Wahyudi saat dijumpai, Kamis (12/9/2019).

BJ Habibie Ngotot Ingin Dimakamkan di Samping Makam Istrinya: Ainun Kavling 121, Saya Kavling 120

Gedung SMAK Dago, Almamater BJ Habibie Tempat Bertemu dengan Ainun Besari, Kini Tinggal Kenangan

Dia melanjutkan, saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan kepemilikan dokumen.

"Satu di antaranya memegang paspor tetapi batas izin tinggalnya sudah tidak aktif alias overstay," lanjutnya.

Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada kedelapan WNA.

"Sementara mereka diamankan di Ruang Detensi, sembari kami berkordinasi dengan pihak kedutaan," kata dia.

Jika hasil pemeriksaan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, kemungkinan besar kedelapan WNA akan dideportasi ke negara asalnya dalam waktu dekat.

Deportasi WNA Ilegal

Zohri, WNA Malaysia yang dideportasi karena izin tinggal telah habis, Kamis (25/7/2019).
Zohri, WNA Malaysia yang dideportasi karena izin tinggal telah habis, Kamis (25/7/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya mendeportasi dua WNA ilegal yang menetap di Ciamis.

WNA yang dideportasi, di antaranya ialah Zohri, yang berkebangsaan Malaysia.

Selama ini Zohri diketahui telah menikah dengan seorang warga Dusun Gunungsari, Desa Ciparay, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis.

Zohri menikahi perempuan Ciamis mantan TKW yang pernah satu majikan itu sehari-hari berprofesi sebagai petani dan telah dikaruniai dua anak.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Irwan Purnama mengatakan pria kelahiran Pulau Pinang Malaysia tersebut harus dipulangkan ke negara asalnya lantaran izin tinggalnya telah habis sejak 2016.

"Dipulangkan karena melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 78 ayat 3," kata Irwan Permana saat dijumpai Tribun Jabar, Kamis (25/7/2019).

Irwan menuturkan, sehari sebelumnya pihaknya telah mendeportasi WNA asal Australia. WNA yang dideportasi pihaknya ialah Sonya Marie Mellor yang juga diamankan dari Ciamis.

"Dia juga sama masa berlaku izin tinggalnya sudah habis. Izin tinggal terbatas habis pada 2016," kata Irwan.

Sama halnya Zohri, Sonya juga menetap di Ciamis dan telah menikah dengan seorang warga sekitar. Selama tiga tahun Sonya menetap di Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kabupaten Ciamis secara ilegal.

WNA Thailand

 WNA asal Thailand diamankan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon.

WNA perempuan bernama Miss Boonnam Johnam (36) itu diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan, WNA itu datang ke Indonesia pada 6 Agustus 2019.

"Yang bersangkutan menggunakan bebas visa kunjungan wisata, berlaku selama 30 hari," ujar M Tito Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (19/8/2019).

Namun, menurut dia, WNA tersebut justru mengajar para terapis di Seoul Thai Korea Massage mengenai teknik pemijatan ala Thailand.

Ia mengatakan, hal tersebut jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan visa yang dikantonginya.

Karenanya, pihaknya pun mengambil tindakan tegas dan langsung mengamankan Miss Boonnam Johnam.

"Langsung kami ke Ruang Detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata M Tito Andrianto.

Menurut Tito, WNA Thailand itu melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif sambil menunggu proses pendeportasian terhadap WNA itu.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved