Pamerkan 'Alat Vital' ke Seorang Ibu di Jalan & Ajak Berhubungan Badan, Ternyata Pelaku Sosok Begini

Warga sekitar Desa Celukan Bawang, Gerogak, Buleleng, Bali, digegerkan dengan perbuatan tak senonoh seorang pria berinisial IPSS (23)

Istimewa
Ilustrasi 

“Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkapnya.

Pelaku dan korban masih tinggal satu kampung dan saling kenal.

Saat penyelidikan, polisi sempat mendapatkan kendala.

Pasalnya, pihak keluarga menolak jenazah diotopsi.

Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya keluarga memberi izin kepada kepolisian untuk membongkar makam korban agar bisa dilakukan otopsi.

"Seminggu dikubur. Karena sudah dikuburkan itulah kita terpaksa membongkar lagi untuk melakukan otopsi dan visum terhadap korban karena ada kejanggalan di tubuhnya," ujar Andy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved