Pamerkan 'Alat Vital' ke Seorang Ibu di Jalan & Ajak Berhubungan Badan, Ternyata Pelaku Sosok Begini

Warga sekitar Desa Celukan Bawang, Gerogak, Buleleng, Bali, digegerkan dengan perbuatan tak senonoh seorang pria berinisial IPSS (23)

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM - Warga sekitar Desa Celukan Bawang, Gerogak, Buleleng, Bali, digegerkan dengan perbuatan tak senonoh seorang pria berinisial IPSS (23) pada Senin (9/9/2019).

Pria ini memamerkan alat kelaminnya dan mengajak berhubungan seksual ke seorang ibu di pinggir jalan.

Karena meresahkan, pria tersebut lantas ditangkap aparat kepolisian.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat.

Saat itu, pelaku diketahui menghentikan seorang perempuan yang lewat usai antar jemput anak sekolah. Ia menghentikan perempuan itu dengan cara pura-pura bertanya.

Kemudian tiba-tiba, pelaku memperlihatkan alat kelamin dan mengajak perempuan itu berhubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang.

Karena meresahkan, pria tersebut diamankan warga lain yang kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Celukan Bawang.

"Pelaku diamankan oleh warga Celukan Bawang bersama dan menghubungi kepala dusun (kadus). Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian (pelaku dibawa) ke polisi," kata dia, Selasa (10/9/2019) malam.

Selanjutnya, pihak kepolisian menghubungi orangtua pelaku. Orangtua pelaku lantas meminta maaf kepada korban dan berjanji menjaga anaknya.

Pihak korban juga memaafkan dan meminta agar pelaku dan orangtua membuat surat pernyataan dan memeriksakan anaknya ke dokter jiwa.

"Hasilnya bisa diterangkan kepada warga Celukan Bawang," katanya.

Dari keterangan orangtuanya, pelaku diduga depresi setelah bercerai dengan istrinya. Pihak keluarga berjanji segera membawa anaknya ke dokter jiwa untuk diperiksa.

"Terduga sudah diserahkan ke orangtuanya untuk diajak berobat," katanya. (*)

Predator seks

Seorang predator seks akhirnya meringkuk di sel tahanan kepolisian.

Predator seks berinisial J (35) itu dilaporkan telah menyodomi dan membunuh bocah 11 tahun di sebuah kebun di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku melancarkan aksinya ketika korban berinisial MM, hendak berangkat mengaji pada Sabtu malam (3/8/2019).

Sejak malam itu korban tak kembali ke rumah.

Hingga pada esok harinya seorang warga menemukan mayat terlentang di kebun.

Warga itu lantas memanggil masyarakat sekitar lainnya.

Siswa kelas VI SD itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan, dan kaki.

Pada saat itu terdapat kejanggalan dari tewasnya korban.

Namun, keluarga tetap menguburkan jenazah korban, Minggu (4/8/2019).

Kapolres Bogor AKBP Andy M Dicky mengatakan, korban berinisial MM dibunuh dengan cara dijerat menggunakan sarung oleh seorang pekerja buruh berinisial J (35).

Pelaku ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan. Diketahui sebelum dibunuh korban disodomi dengan iming-iming uang.

"J berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat."

"Adapun motif pelaku adalah kekerasan seksual di mana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang yakni dilakukan hubungan sodomi sebanyak tiga kali, dan ini yang terakhir," kata Andy di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019).

Dicky mengatakan, awalnya korban dibawa pergi ke area kebun oleh pelaku.

Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil menunjukkan film porno.

"Telat ikut istigosah akhirnya korban diiming-imingi uang oleh pelaku ke kebun.”

“Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkapnya.

Pelaku dan korban masih tinggal satu kampung dan saling kenal.

Saat penyelidikan, polisi sempat mendapatkan kendala.

Pasalnya, pihak keluarga menolak jenazah diotopsi.

Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya keluarga memberi izin kepada kepolisian untuk membongkar makam korban agar bisa dilakukan otopsi.

"Seminggu dikubur. Karena sudah dikuburkan itulah kita terpaksa membongkar lagi untuk melakukan otopsi dan visum terhadap korban karena ada kejanggalan di tubuhnya," ujar Andy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved