Niat Dengar Curhatan, Oknum Guru Ngaji Ini Malah Cabuli Gadis Hingga Tiga Kali di Lingkungan Masjid

Niat Dengar Curhatan, Oknum Guru Ngaji Ini Malah Cabuli Gadis Hingga Tiga Kali di Lingkungan Masjid

net
ilustrasi 

"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok. Pelaku bekerja sebagai penambang pasir," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (10/9/2019) dilansir dari Surya.co.id

Baru Seminggu Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Gadaikan SK ke Bank

Heri mengatakan kasus asusila itu terjadi pada Senin (2/9/2019).

Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Rumah paman korban saat itu dalam kondisi sepi.

FAKTA Fatir Ahmad Bocah yang Meninggal Karena Dibully, Arwahnya Datang Hingga Permintaan Terakhirnya

"Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban. Saat kepergok, pelaku berusaha memakai celananya," ujar Heri.

Menurut Heri, dari hasil visum korban mengalami luka di salah satu bagian tubuhnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

9 Permintaan Para Tokoh Papua ke Presiden Jokowi Usai Bertemu, Jokowi Setuju Bangun Istana Negara

Dipergoki Ibunda Korban

Sebelumnya, ibu korban, NK (28) melaporkan MT ke Polres Blitar Kota.

Ibu korban memergoki MT telah mencabuli anaknya, NK yang masih berusia lima tahun.

Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di rumah nenek korban.

Lokasi rumah korban dan neneknya tidak jauh sekitar 100 meter.

Rayya Jadi Aktor Video Porno dari Tahun 2016, Bermain Dengan Wanita Selain Sosok V Vina Garut

Anjing Pitbull Terkam Kemaluan Pemerkosa yang Kabur Dikejar Warga, Alat Vital Digigit Sampai Putus

Lalu, korban rewel ingin meminta es campur di rumah pamannya, K.

Lokasi rumah K juga tidak jauh dari rumah nenek korban.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved