14 Program Televisi Dapat Surat Teguran KPI, Mulai Film Kartun Spongebob Sampai Infotainment Gosip

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).

Ke-14 program yang diberi sanksi adalah Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.

Kemudian ada Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

KPI menilai ke-14 program itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari ke-14 program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Selain itu ada dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Selain itu ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.

Hal itu sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. Isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

"Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” lanjut dia.

Adegan kekerasan dan pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan.

Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.

“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.

KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV.

Dilarang KPI, Prosesi Mualaf Deddy Corbuzier Batal Disiarkan Secara Langsung di Televisi

Viral Iklan Game Online Dianggap Melecehkan Guru, Netizen Bikin Petisi Minta KPI Hentikan Iklan

Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved