Hendak Dijadikan 'Alat Pemuas Nafsu', 30 Wanita Bandung Terjaring Hendak Dijadikan Terapis dan PL
Sebanyak 30 wanita cantik asal Kota Kembang Bandung tidak pernah mengira kalau mereka akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 30 wanita cantik asal Kota Kembang Bandung tidak pernah mengira kalau mereka akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungbalai Karimun.
Para wanita polos ini awalnya merantau ke Karimun berniat untuk merubah nasibnya untuk menjadi lebih baik lagi.
Mereka pun mencoba mencari informasi pekerjaan atau lowongan kerja melalu media online.
Seperti Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook. Bahkan dalam keterangan tersebut, para pelaku kejahatan ini ternyata juga menyantumkan no HP WA milik mereka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, Para Korban dijanjikan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA.
Namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp 600.000 hingga Rp. 2.000.0000 dengan sistem bagi hasil, yaitu 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.
Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.
"Mereka juga bisa dibawa alias di-booking untuk ke hotel dengan tarif yang sudah disetujui antara pelanggan dengan mucikarinya," sambung Erlangga.
Asal Bandung
Polda Kepri menyelamatkan 31 wanita di Tanjungbalai Karimun yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, 31 wanita tersebut adalah para korban yang tertipu dengan modus perekrutan tenaga kerja.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga dalam rilis di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang mengatakan, dari 31 wanita ada yang berumur 19 tahun hingga berumur 28 tahun. Mereka dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bayaran yang berbeda-beda.
"Ada 31 orang yang diamankan, mereka merupakan korban TPPO," sebut Erlangga dalam ekspose di Polda Kepri.
Informasi ini didapat, Kamis (5/9/2019) kemarin.
Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait TPPO ini.
• Korban Perdagangan Orang di Indramayu Banyak Di Bawah Umur, Kapolres Sebut Ada Pelajar SMP dan SMA
• Dijanjikan Dibayar Rp 700 Ribu per 2 Minggu Jadi Pekerja Roti, Tapi Justru Dijadikan Pemandu Lagu
• TERBONGKAR Prostitusi Online Lewat Medsos, Cewek Bandung dan Bogor Dijual Rp 600 Ribu-2 Juta
Selanjutnya, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (6/92019) melakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap 30 orang korban perempuan dan satu orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung.
Ia pulang dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000.
Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9/2019) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.
"Pelaku ditangkap di Bandung, dari pengakuan pelaku, ia membawa para korban ke Karimun dengan modus perekrutan tenaga kerja," tegasnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua orang pelaku atas nama Akui alias Awi dan Fahlen.
"Para korban juga mengatakan kalau mereka merasa tertipu disini, awalnya utnuk mencari kerja saja," tegasnya.
Penggerebekan di Karimun
Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di kawasan Vila Kabupaten Karimun dan berhasil mengamankan 26 anak perempuan di bawah umur di rumah nomor 58 A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Puluhan remaja itu diamankan karena diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Seorang warga sekitar lokasi membenarkan adanya penggerebekan pada Jumat (6/9/2019) pagi tersebut.
Warga melihat adanya sejumlah remaja yang dibawa oleh polisi.
"Rata-rata di bawah umur. Hampir 30 orang," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/9/2019).
Sepengetahuan wanita itu, penggerebekan bermula dari adanya laporan dari keluarga seorang remaja yang ikut dibawa.
"Dengarnya ada orangtua anak disitu yang lapor," katanya lagi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga yang dikonformasi pewarta membenarkan adanya penggerebekan di kawasan yang tak jauh dari Simpang Lampu Merah Kapling itu.
Erlangga mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Selain mengamankan puluhan anak di bawah umur, polisi juga menangkap satu orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Iya benar, pada hari Jumat Ditreskrimum Polda Kepri telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Komplek Villa Garden No 58 A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pelaku TPPO," paparnya.
Disampaikan Erlangga, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merekrut dari sejumlah daerah, kemudian menawarkan atau menjajakan ke laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
"Masih diambil keterangannya (26 anak di bawah umur), sebagai korban," tambah Erlangga.
Menurut informasi yang berhasil diperoleh satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak TPPO pada kasus ini berinisial Aw berjenis kelamin pria. (*)