Kasus Video Vina Garut

Kasus Video Vina Garut Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka V dan W Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Editor: Machmud Mubarok
(Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Berkas kasus video 'Vina Garut' telah dilimpahkan Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dua tersangka berinisial V dan W akan segera menjalani persidangan.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan, penyidik telah melengkapi berkas kasus tersebut. Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari.

"Tadi siang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan dirasa sudah lengkap sehingga kami limpahkan hari ini," ujar Budi, Senin (9/9/2019).

Budi menambahkan, pihaknya memberikan dua berkas ke Kejari Garut. Yakni berkas untuk tersangka V dan W. Sedangkan untuk tersangka A alias Rayya, kasusnya sudah dihentikan karena meninggal dunia.

"Kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Kalau P21 (berkas lengkap), bisa segera disidangkan. Tapi kalau P19 (berkas dikembalikan dan harus dilengkapi) kami akan lengkapi," katanya.

Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi. Termasuk untuk W," ucapnya.

Rayya Meninggal Dunia, Polisi Setop Kasus Hukumnya, Kasus Video Vina Garut Pun Sulit Diungkap

Rayya Meninggal Setelah Kasus Video Vina Garut Terbongkar, Kena Stroke & HIV, Pemakamannya Sepi

Blak-blakan Rayya: Vina Nikmatin Hubungan Intim 3 Lawan 1, Dia yang Minta Dibuatkan Video Vina Garut

Tak Kenal

 Tersangka V menyebut tak mengenal para pria yang berada dalam video Vina Garut, 3 lawan 1.

Adapun menurut pemeran cewek pada video Vina Garut 3 lawan 1 itu, ia mengaku, bertemu semua lelaki itu di sebuah hotel.

Seingatnya, ia pernah tiga kali berhubungan dengan lebih dari dua pria.

Dua kali dilakukannya di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.

Satu lagi dilakukan di sebuah tempat kos di Wanaraja.

"Ada yang dua orang (pria). Ada juga yang lebih dari dua (pria)," kata V di Mapolres Garut, Rabu (21/8/2019).

Pria-pria itu, katanya, mengenal suaminya melalui media sosial Twitter.

Tersangka A alias Rayya memasang fotonya di Twitter.

"Jadi ada yang ngontak ke messenger Twitter setelah suami pasang foto saya. Fotonya enggak ada muka saya. Cuma setengah badan," ujarnya.

Setelah bertransaksi dengan suaminya, V terpaksa harus melayani pria hidung belang itu.

Bayarannya pun tak besar.

Ia hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali melakukan adegan tersebut.

"Saya sih dikasih sama suami Rp 500 ribu. Tapi mereka bayarnya berapa enggak tahu. Uangnya, kan, dikasih dari mereka langsung ke suami saya," ucapnya.

Tersangka A alias Rayya (jaket merah) diperiksa di Mapolres Garut, Selasa (20/8/2019).
Tersangka A alias Rayya (jaket merah) diperiksa di Mapolres Garut, Selasa (20/8/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Dipaksa Suami

Adapun video Vina Garut menghebohkan publik usai ramai beredar pekan lalu.

Tersangka V pun buka suara terkait video Vina Garut yang beredar tersebut.

Perempuan yang baru berusia 19 tahun menikah dengan tersangka A alias Rayya pada 2015.

Ia mengaku diminta suaminya melakukan adegan itu.

Alasannya untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Permintaan itu disampaikan A dengan alasan agar ia tak berhubungan dengan wanita lain.

V pun menuruti keinginan suaminya.

Ia takut ditinggalkan oleh suaminya.

Apalagi V sudah tak tinggal dengan orang tuanya.

Rayya, pemeran Video Vina Garut
Rayya, pemeran Video Vina Garut (Kolase Tribun Cirebon/Tribun Jabar)

Rayya-lah yang menjadi tempatnya berlindung saat itu.

"Saya mikirnya kalau ditolak pasti dimarahi. Apalagi suami terus minta. Pertamanya saya tolak. Tapi dia mendesak terus," kata V di Mapolres Garut, Rabu (21/8/2019).

V tak terlalu ingat percis kapan ia pertama kali melakukan hubungan badan beramai-ramai.

Ia hanya mengingat di tahun 2017 atau 2018 aksinya itu dilakukan.

Secara batin V mengaku tak nyaman.

Apalagi menjadi tontonan beberapa orang.

Namun ia harus bisa menikmati agar tak dimarahi suaminya.

"Jadi kepaksa seperti menikmati. Sebenarnya enggak nyaman cuma mau gimana lagi," ucapnya.

Kini V harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun menyesal telah melakukan perbuatan itu.

Apalagi videonya telah beredar di masyarakat.

Pelaku A positif HIV

Polisi memastikan tersangka A alias Rayya, lawan main V dalam video Vina Garut, 3 lawan 1 positif menderita HIV.

Hasil itu berdasarkan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, tersangka A alias Rayya telah dinyatakan positif HIV.

Namun pihaknya tetap meminta agar Dinkes kembali memeriksa virus yang diderita oleh A alias Rayya.

"Iya betul sudah positif. Untuk dua pelaku lain negatif," ujar Maradona saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Tim dari Dinkes Garut telah mengambil sampel darag pada tiga hari lalu.

Adapun A alias Rayya kini belum ditahan Polres Garut.

Dulu Heboh Video Vina Garut, Kini Dua Video Asusila Diduga Diperankan Oleh Warga Sumedang Tersebar

Ibu Korban Bullying Ungkap Fatir Ahmad Rahangnya Bengkak & Kejang-kejang Usai Dipukul Teman Korban

Usai Tenggak Pil Koplo, Dua Pelaku Ini Tega Tusuk Seorang Santri Hingga Tewas Kehabisan Darah

Namun hari ini tersangka A alias Rayya dihadirkan ke Polres Garut.

"Belum kami tahan karena kondisinya sakit. Tidak mungkin juga melarikan diri. Tapi nanti kami akan melihat kemungkinannya bisa ditahan atau tidak setelah konsultasi dengan dokter," katanya.

Selain itu, tersangka A masih menjalani terapi sehingga tak ditahan.

Pihaknya pun terus memantau perkembangan dari tersangka A alias Rayya.

Adapun A alias Rayya merupakan mantan suami dari tersangka V.

Hasil pemeriksaan, A alias Rayya sengaja menjual V untuk melakukan adegan ranjang bersama tiga pria.

Vina Negatif HIV

Pemeran wanita video mesum Vina Garut dibayar Rp 500 ribu
Pemeran wanita video mesum Vina Garut dibayar Rp 500 ribu (Kolase Tribun Jabar (Screenshot media sosial dan Indiatimes via Tribunnews))

Polres Garut telah memeriksa kesehatan tiga tersangka kasus video Vina Garut.

Terutama adanya indikasi para pelaku menderita penyakit HIV.

Pemeriksaan dilakukan karena para pelaku melakukan adegan ranjang beramai-ramai.

Ditambah adanya satu tersangka yang sakit parah.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menuturkan, hasil pemeriksan kepada tersangka V dan W alias Willy telah keluar.

Hasilnya kedua tersangka negatif HIV.

"Kami cek kesehatannya karena ada indikasi (HIV). Dipastikan saja soal kesehatan para tersangka," ujar Budi di Kantor Bupati Garut, Senin (19/8/2019).

Budi menyebut penyidik telah menemukan 50 video dari ponsel milik tersangka Rayya. Namun hanya dua video yang masuk dalam proses penyidikan.

"Kami hanya masukkan satu atau dua video. Yang tren hanya dua video sesuai laporan aduan," ucapnya.

Video mesum Vina Garut. Para pelaku sudah ditangkap polisi. (screenshot)
Awal Mula Video Vina Garut

A, pelaku kasus video Vina Garut merupakan mantan suami V, pemeran wanita pada video mesum yang beredar.

Keduanya merupakan sama-sama orang Garut.

Saat mereka masih menjadi suami istri lah awal mula dibuatnya video Vina Garut yang bikin heboh itu.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, A saat itu disebut membutuhkan uang.

Atas alasan finansial, sang suami pun tega menjual istrinya untuk beradegan panas dengan pria lain.

Melalui Twitter, ia pun mengkiklankan hal tersebut.

Tak hanya itu, ia pun menyebarkan tawaran jasa seksual itu dari mulut ke mulut.

Ia memasang tarif Rp 500 ribu.

Mau tak mau sang istri yang kini berprofesi sebagai penyanyi itu menuruti suaminya.

Ia bahkan sampai melakukan adegan panas dengan lebih dari satu pria.

Tak hanya sekali, V bahkan melakukan hal tersebut lebih dari dua kali.

"Sudah lebih dari dua kali V dan A melakukan aksi ramai-ramai itu. Tapi kalau yang ada video katanya cuma dua," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.

Kini diketahui, video Vina Garut yang beredar itu dibuat pada 2018.

Kepada polisi, A dan V mengaku, sadar perbuatan mereka itu direkam kamera.

Namun, keduanya tak tahu menahu soal video tersebut diperjualbelikan di Twitter.

"A juga ikut dalam video itu. Ada perilaku seks menyimpang dari A karena memperjualbelikan istrinya," ujar AKBP Budi.

Kini, saat video Vina Garut viral ternyata keduanya sudah cerai.

"Sekarang status A dan V sudah bercerai," ujarnya.

Mantan suami V memang tak bekerja.

Ia dikenal sebagai pengangguran.

Diketahui, kini A tengah sakit keras.

Belum diketahui penyakit apa yang dideritanya.

Namun, A disebut sudah sakit selama satu tahun terakhir.

Saat ditemukan polisi, kondisi A disebut sangat memprihatinkan.

Hal itulah yang membuat polisi tak membawa pelaku video Vina Garut itu ke kantor polisi.

"A ada di rumahnya karena sakit. Anggota di lapangan menyebut kondisi A sangat memprihatinkan. Tapi sudah kami periksa," kata AKBP Budi.

Akibat perbuatannya, kini A dan V pun sudah dijadikan tersangka.

Video Vina Garut Direkam di Hotel

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, perekaman video mesum Vina Garut dilakukan di salah satu hotel di Garut.

Hal ini senada dengan dugaan sebelumnya, di mana lokasi perekaman video mesum Vina Garut itu seperti di sebuah kamar hotel.

Berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id, video mesum Vina Garut itu diduga direkam di dua tempat berbeda. Namun, tak diketahui secara pasti hotel di Garut mana yang dimaksud.

Saat melakukan aksinya, V dan A sadar direkam namun mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.

Kini, selain pemeran perempuan V (19) dan pemeran laki-laki, A (30), Polres Garut sudah mengamankan satu pelaku lainnya.

V dan A sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam video Vina Garut. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang telah diamankan berinisial B, masih berstatus sebagai saksi.

"V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).

Ternyata, B menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu (14/8/2019) malam.

Saat ini, polisi juga tengah mencari pelaku lain.

"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video)," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved