Rayya Meninggal Dunia, Polisi Setop Kasus Hukumnya, Kasus Video Vina Garut Pun Sulit Diungkap
Terkait keinginan V untuk melayat ke keluarga almarhum, Maradona belum bisa memastikan. Pihaknya belum menerima permohonan resmi
Laporan Wartawan Tribun, Firman Wijaksana
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Satreskrim Polres Garut akan menghentikan perkara hukum yang menjerat tersangka A alias Rayya. Penghentian kasus hukum kepada Rayya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Betul satu tersangka meninggal dunia atas nama A. Perkara dengan tersangka A kami hentikan," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Sabtu (7/9/2019).
Maradona menyebut, meski perkara untuk almarhum Rayya dihentikan, namun kasus tersebut belum ditutup. Pasalnya masih ada dua tersangka lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," katanya.
Terkait keinginan V untuk melayat ke keluarga almarhum, Maradona belum bisa memastikan. Pihaknya belum menerima permohonan resmi dari V atau kuasa hukumnya.
"Belum ada permohonan resmi masuk ke kami. Jadi belum kami tindak lanjuti permohonannya," ucapnya.
Meninggal A alias Rayya dalam kasus video 'Vina Garut' disebut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng akan menyulitkan proses penyedikan.
Apalagi Rayya merupakan salah satu kunci dalam penyedikan kasus. Pasalnya Rayya memiliki peran sebagai penghubung antara pelanggan dengan V dalam video tersebut.
• Mantan Istri Farhat Abbas, Nia Daniaty Alami Kecelakaan Mobil, Selamat, tapi Terluka Parah
• Kecelakaan di Tol Cipularang, Cewek Indigo Sebut Ada Sosok Bapak-bapak Botak Sering Berseliweran
Rayya yang saat itu ikut bermain dalam video 'Vina Garut' diharapkan bisa membeberkan kasus tersebut agar lebih jelas. Apalagi ada pengakuan dari Rayya, jika V yang meminta agar fotonya dipajang di akun twitter Rayya.
V juga meminta agar Rayya ikut bermain saat melalukan adegan ranjang tersebut. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan V.
V malah menyebut jika dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan dengan tiga pria sekaligus. V pun mendapat ancaman akan diceraikan jika tak mau mengikuti perintah Rayya.
"Ya tentu saja (agak menyulitkan penyidikan). Tapi tetap akan kita upayakan semaksimal mungkin," kata Maradona.
Pengacara V, Budi Rahadian, menuturkan jika masa penahanan kliennya telah diperpanjang. Masa penahanan V selama 20 hari telah habis pada awal September dan baru diperpanjang.
"Selama 40 hari terhitung dari 4 September masa penahanan diperpanjang lagi. Masih ada proses penyidikan yang dilakukan," ucap Budi.
• KRONOLOGI Penusukan Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, Korban Sempat Dituduh Pukul Teman Pelaku
• Polisi Buru Pelaku Penusukan Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan: Mudah-mudahan Segera Tertangkap