S dan DH Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasan Polisi Tetapkan Keduanya

Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan rusaknya atau kerugian material

Tribun Jabar/Ery Chandra
Petugas sedang mengeluarkan orang yang terjepit dari dalam mobil boks warna putih pascakecelakaan di Jalan Tol Cipularang kilometer 91, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - DH dan SB, dua sopir dump truck ditetapkan jadi tersangka kecelakaan Tol Purbaleunyi segmen Cipularang. Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan rusaknya atau kerugian material.

Diketahui kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin (2/9/2019), melibatkan 21 kendaraan, 8 tewas, dan puluhan lainnya mengalami luka.

"Menetapkan dua orang tersangka, SB dan DH," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers kecelakaan lalu lintas tol Purbaleunyi, Rabu (4/9/2019).

DH merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk 9410 UIU yang menabrak dari arah belakang. Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, alat bukti lain, dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.

"DH gugur secara hukum karena meninggal," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.

Kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019). Kecelakaan melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka.

Sebelum meninggal, DH sempat memberikan keterangan kepada polisi. DH saat itu mengendarai dump truck bermuatan tanah sempat memberitahu rekannya yang juga tersangka S, bahwa rem yang dikendarainya tidak berfungsi.

"Ditanya kenapa kok nyalip? Dedi berkata remnya tidak berfungsi," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangan pers di RS MH Thamrin, Selasa (3/9/2109).

Beberapa saat kemudian, berbarengan dengan jalan menurun, dump truck yang dikendarainya terguling.

"Dedi menyampaikan remnya kembali berfungsi. Mungkin karena nginjeknya dihentak atau segala macem, truk pertama terguling," katanya.

Polisi tetapkan 2 tersangka

Polisi menetapkan dua sopir dump truk, S dan DH sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.

"Satu tersangka meninggal dunia (DH)," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat konferensi pers di Purwakarta, Selasa.

Tersangka DH tewas dalam kecelakaan tersebut. S dan DH ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terdapat kerugian materil.

Kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019). Kecelakaan melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved