Masih Ingat Kasus Audrey? Akhirnya Pengadilan Putuskan Hukuman untuk Para Pelaku, Segini Vonisnya

Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan beberapa siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan beberapa siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu memasuki babak paling menentukan.

Kasus yang mengehebohkan Indonesia bahkan dunia tersebut memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (3/9/2019) siang WIB.

Pada tahapan persidangan pidana anak ini terlihat di ruang sidang dipadati keluarga dan teman-teman dari pihak korban maupun terdakwa.

Selain itu pembacaan putusan ini juga terlihat pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar turut hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan ini korban Audrey masih duduk di bangku SMP dianiaya oleh berberapa siswi SMA yang membuat korban harus opname selama beberapa hari.

Bahkan, sempat beredar kabar di masyarakat para pelaku mencoba melukai bagian sensitif korban, namun hal tersebut dibantah oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukum pelaku.

VONIS HAKIM

Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak memanas setelah sidang pembacaan putusan perkara Audrey Siswi SMP yang dianiaya oleh beberapa siswi SMA beberapa waktu lalu.

Terlihat keluarga korban dan pelaku cekcok dan sempat ada yang berteriak-teriak di luar gedung pengadilan, dan terlihat Audrey menangis dan memeluk orangtuanya.

Polres Cirebon Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Hingga Penusukan Terhadap Pelajar SMK

VIDEO - Ekspose Kasus Persetubuhan, Narkoba, dan Penganiayaan di Mapolres Majalengka

Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang Ditangkap, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Korban Lain

Suasana panas ini dapat segera diredam petugas keamanan yang berjaga, serta pihak keluarga dan penasehat hukum yang mencoba menenangkan semua pihak agar tidak timbul permasalahan yang baru.

Pada putusan persidangan kasus yang menghebohkan jagad dunia maya ini para terdakwa diputus bersalah, dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Para terdakwa menjalani hukumannya dua jam per hari setelah pulang sekolah kecuali Sabtu dan Minggu.

Presiden Joko Widodo Angkat Bicara Soal Kasus Audrey

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP bernama Audrey di Kota Pontianak.

Dalam akun resmi fan page Facebook, orang nomor satu di republik ini meminta kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Wow
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved