Mamah Muda Ini Akui Dapat Bisikan Gaib Bunuh Bayinya Berumur 3 Bulan: Bunuh Anakmu, Kirim ke Surga
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengatakan bahwa tersangka pembunuhan bayi, FM (29) mendapat bisikan gaib
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang kini menangani kasus tersebut sedang berusaha menggali informasi dari pelaku.
Sebab menurut Suparma, FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sulit diminati keterangannya dalam proses penyidikan.
Kini Unit PPA tengah menggali informasi terkait kronologi maupun motif sebenarnya pelaku tega menghabisi nyawa anak kandungnya tersebut.
"Kami lakukan penyidikan, sambil nanti menunggu hasil autopsi (korban) dari pihak rumah sakit," ucap dia.
Meski pada keterangan awalnya pelaku mengaku membunuh korban berasal dari bisikan gaib, namun penyidikan tetap berjalan.
Termasuk menyidik apakah pembunuhan tragis tersebut direncanakan atau tidak.
Hal itu guna menerapkan pasal hukuman yang nantinya akan diterapkan pada FM.
"Apakah direncanakan atau tidak, tapi yang pasti karena telah menghilangkan nyawa seseorang maka dikenakan pasal 338 KUH Pidana," ujarnya. (*)