Kakek Ini Pergoki Cucunya Ditindih AR di Kamar, AR Langsung Kabur Tak Jadi Setubuhi Korban
Kakek Ini Pergoki Cucunya Ditindih AR di Kamar, AR Langsung Kabur Tak Jadi Perkosa Korban
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Pria Ini Cabuli Anak TK Dengan iming-imingi 50 Ribu
Aparat Kejaksaan Negeri Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa terpidana kasus percabulan anak TK, Rabu (28/8/2019) sore.
Warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun itu ditangkap saat hendak menonton karnaval yang digelar Pemkot Madiun.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid S.H yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terpidana Bayu setelah ditangkap aparat Resmob Polres Madiun Kota.
• Vanessa Angel Dipijet Lelaki Sampai Keenakan, Lihat Ekspresinya Sampai Merintih-rintih
Bayu ditahan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.
"Bayu Samodra berhasil diamankan atas bantuan Polres Madiun Kota. Bayu kami amankan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap," kata Abdul.
• Kekasih Lucinta Luna Mukanya Gosong Akibat Hobi Ekstremnya, Abash Malah Disebut Mirip Cewek Tomboy
Jaksa mengajukan kasasi lantaran Majelis Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis bebas Bayu sekitar April 2017. Padahal, saat itu, jaksa menuntut Bayu dengan pidana tujuh tahun penjara.
Abdul mengatakan, Mahkamah Agung sudah membuat putusan terkait kasasi jaksa dua tahun lalu. Namun, terdapat kesalahan pada amar putusannya sehingga dikembalikan ke Mahkamah Agung.
Dua tahun berselang, Mahkamah Agung RI membuat putusan baru yang berisi mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis terpidana Bayu lima tahun penjara.
Putusan itu baru diterima Kejari Kota Madiun, Senin (12/8/2019) lalu.
• Alih Fungsi Lapangan, Warga Sindang Indramayu: Jika Tak Dihentikan, Kami Bawa Massa Lebih Banyak
"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis bersalah Bayu dengan pidana lima tahun penjara," kata Abdul.
Terhadap putusan itu, kata Abdul, Kejari Kota Madiun meminta bantuan Polres Madiun Kota untuk menangkap Bayu.
Tak berapa lama kemudian, polisi menginformasikan terpidana Bayu tertangkap di sebuah jalan saat hendak menonton karnaval pembangunan.
Setelah tertangkap, terpidana Bayu dibawa ke Kejari Kota Madiun. Setelah diperiksa kesehatan, Bayu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Kota Madiun.
Untuk diketahui, kasus percabulan yang menimpa anak TK berinisial SF muncul setelah kedua orang tua korban memprotes polisi yang melepas Bayu setelah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Juli 2016.
• Nikita Mirzani Murka Disebut Pelacur, Laporkan Poppy Kelly: Selesein Aja Nanti Di Kepolisian