Kasus Suap Meikarta

Sepak Terjang Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK, Diduga Minta Uang Rp 1 Miliar

Berbagai jabatan pun sudah didudukinya, dari staf ahli gubernur Jawa Barat hingga Pelaksana Tugas atau Plt Sekda Jabar.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi 

Sepak Terjang Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK, Diduga Minat Uang Rp 1 M

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar buruk menimpa Iwa Karniwa. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Iwa Karniwa karena kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Jumat (30/8/2019)..

Di Jawa Barat nama Iwa Karniwa sudah tak asing lagi. Ia adalah sekretaris daerah Jawa Barat atau Sekda Jabar.

Pria asal Ciamis ini memang sudah lama bekerja di bidang pemerintahan.

Jejak kariernya pun berjalan mulus.

Dilansir Tribunjabar.id dari website pribadinya, mulanya, Iwa Karniwa bertugas di Cimahi.

Mulai dari kepala Sub Dinas P20 Cimahi, Kepala Dinas Pendapatan Cimahi, hingga Badan Pengawas Daerah (Inspektorat) Cimahi.

Setelah itu, ia pun melanjutkan kariernya di pemerintahan provinsi Jawa Barat.

Satpam Komplek Perumahan Tempat Iwa Karniwa Tinggal Berani Blak-blakan, Sebut Sekda Jabar Itu Pelit

Berbagai jabatan pun sudah didudukinya, dari staf ahli gubernur Jawa Barat hingga Pelaksana Tugas atau Plt Sekda Jabar.

Ia menggantikan sosok Wawan Ridwan yang kala itu meninggal pada 21 Maret 2015.

Pada Oktober 2015, akhirnya ia pun ditetapkan sebagai Sekda Jabar.

Mulusnya karier Iwa Karniwa tak lepas dari kemampuan dan keahliannya.

Hal itu pun tak lepas pula dari latar belakang pendidikannya.

Ternyata ia jebolah dari perguruan tinggi ternama di tanah air.

Ia sempat mengenyam pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar Diperiksa KPK Lima Jam Terkait Iwa Karniwa dan Izin Meikarta

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved