Kasus Meikarta

Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar Diperiksa KPK Lima Jam Terkait Iwa Karniwa dan Izin Meikarta

pertanyaan penyidik KPK kepadanya dalam pemeriksaan kali ini terkait dengan hasil rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Deddy Mizwar. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Deddy diperiksa lima jam sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, dengan tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Deddy mengatakan, pertanyaan penyidik KPK kepadanya dalam pemeriksaan kali ini terkait dengan hasil rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar. Ia juga dikonfirmasi sejumlah surat terkait hal itu. Sebab, ada beberapa surat yang dikeluarkan setelah rapat tersebut.

Meski begitu, Deddy menyampaikan kepada penyidik bahwa ia tidak bisa memastikan kebenaran surat-surat itu. Deddy tampaknya juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi saat Iwa menjalani persidangan nantinya.

Pemeran utama film Naga Bonar (1987) ini juga mengaku ditanya penyidik soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta.

Namun, ia menolak bicara lebih jauh soal Raperda karena penyidik lebih banyak menanyakannya tentang hasil rapat BKPRD yang dipimpinnya. "Ya, pasti Raperda, ya. Karena, kan, Pak Iwa salah satunya tentang itu," tuturnya.

Menurut Deddy, ia tidak ditanya penyidik soal peran dan keterlibatan pihak lain, termasuk tersangka mantan presiden direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Apalagi, ia tidak mengenal petinggi Lippo Cikarang itu.

Selain itu, kata Deddy, penyidik KPK tidak menanyakan soal pihak-pihak penerima aliran dana terakit perizinan proyek Meikarta.

"Enggak, enggak ada. Cuma menggali tentang rapat-rapat BKPRD dengan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa saja yang dibahas di rapat tersebut," katanya.

Hubungan Intim 1 Menit Berujung Maut, Pemuda Ini Kesal, Bunuh Pacar karena Tolak Permintaan Nambah

Bekas Suami Bongkar Aib Barbie Kumalasari, Baru Kenalan Sudah Berani Mengajak Sekamar di Apartemen

Dari rangkaian kasus suap proyek Meikarta yang menyeret sejumlah tersangka, diketahui BKPRD Jabar memberikan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare, pada akhir Desember 2017.

Rekomendasi lahan yang diberikan Pemprov Jawa Barat diperuntukkan guna membangun proyek Meikarta seluas 500 hektare. Saat itu, Deddy selaku wagub juga menjabat sebagai kepala BKPRD.

Sejauh ini, Iwa Kurniwa dan Bartholomeus Toto sudah ditetapkan menjadi tersangka dari rangkaian kasus suap perizinan proyek Meikarta. Iwa disangka memuluskan pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, yang di antaranya diperuntukkan bagi pembangunan proyek Meikarta.

Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dibahas.

Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh BKPRD, sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa selaku Sekda Jawa Barat diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara, seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Peran mantan presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diduga sebagai penyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta. (tribun network/ilh/coz)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved